Gubernur Arinal Pimpin Rapat Koordinasi Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
memimpin rapat koordinasi (rakor) penyediaan minyak goreng curah bersubsidi di
Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (06/04/2022).
"Saya
sangat concern dengan permasalahan ini, jangan sampai karena masalah ini
ekonomi kita terganggu. Rakyat membutuhkan pertolongan. Bila perlu kita dua
minggu lagi rapat lagi, biar ada perkembangannya dan terpantau," kata
Arinal Djunaidi saat rapat.
Hadir saat
rapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua Komisi II DPRD Lampung, Direktur
Reskrimsus Polda Lampung, Kepala Bulog Provinsi Lampung, Kadis Perindustrian
dan Perdagangan, dan Karo Perekonomian.
Selain itu
juga hadir perwakilan Produsen dan Distributor minyak goreng di Lampung seperti
PT. LDC Indonesia, PT. Tunas baru Lampung, PT Sumber Indah Perkasa (Sinar Mas),
PT. Domus, PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Rajawali Nusantara
Indonesia, CV. Sinar Laut, PT Sungai Budi, dan PT Mahakarya Sakti Suplindo.
Kepala Dinas
(Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni
menyampaikan rapat hari ini adalah untuk membahas penyediaan dan
pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi di Provinsi Lampung.
Hal tersebut
sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan
Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dalam
mengatasi masalah minyak goreng ini, sebelumnya telah ditandatangani kontrak
penyediaan minyak goreng curah bersubsidi oleh Kemenperin dengan empat produsen
di Provinsi Lampung, yakni PT. LDC Indonesia dengan nilai kontrak 3000 Ton, PT.
Tunas Baru Lampung 1.175 Ton, PT Sumber Indah Perkasa 2.860 Ton, dan PT Domus
Jaya 1.250 Ton, dan tambahan dari anak Perusahaan PT. LDC sebanyak 250 Ton.
Dalam
pengelolaannya, minyak goreng curah ini akan dipantau melalui aplikasi Sistem
Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Minyak goreng curah akan dilepas
kepasaran dengan harga 14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
"Karena
ini barang subsidi, maka akan ada potensi-potensi pelanggaran, oleh karenanya
harus dapat kita antisipasi," kata Elvira Umihanni.
Dirkrimsus
Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mentatakan , sesuai perintah dari
Kapolri untuk membantu memantau, melancarkan dan meniadakan hambatan, dari
pemerintah daerah dalam pendistribusian minyak goreng curah. Polda Lampung
telah membentuk satgas khusus terdiri dari intelijen krimsus, binmas,
Diperindag Provinsi Lampung dan dari masing-masing produsen.
Jika melihat
data dari SIMIRAH, sebetulnya kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi di
Provinsi Lampung terpenuhi. Tinggal bagaimana pendistribusiannya. Hanya saja
ada beberapa syarat administrasi yang sedikit terkendala, dimana untuk level D2
dan D3 (pemborong dan pengecer) ada syarat NPWP dan administrasi lainnya yang
harus kita pikirkan bersama agar tidak menghambat jalannya pendistribusian.
(ida/kominfotik)
Comments