Jampidum Menyetujui “Restorative Justice” dari Kejari Pesawaran dengan Tersangka Herawati
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Pada Hari ini Kamis, 7 Maret 2022,
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Dr. Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung Bapak Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H di dampingi Asisten Tindak
Pidana Umum Kejati Lampung dan Kasi TPUL Kejati Lampung, melakukan ekspose secara
virtual permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Pesawaran atas nama
Tersangka Herawati Binti Abu Umar dan hasil Ekspose tersebut Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan
Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka
Herawati Binti Abu Umar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Adapun kasus
posisi perkara tindak pidana yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Bahwa
tersangka HERAWATI Binti ABU UMAR meminjam uang dari PT. ESTA DANA VENTURA
untuk modal berjualan Nasi Uduk dengan sistem pembayaran cicilan mingguan
Rp. 127.000,- dan sisanya Rp. 843.000,
Pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 12.30 WIB, pada saat
tersangka HERAWATI Binti ABU UMAR berada di rumahnya di PLN Dusun Koplek, Desa
Gedung Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, saksi NITA ARMALA
SARI Binti SUKAMTO dan saksi TIWI PRATIWI Binti MISLAN yang merupakan karyawan
PT. ESTA DANA VENTURA dengan tujuan menagih tunggakan secara angsuran pada
tanggal 19 Juli 2021 dan angsuran pada tanggal 22 November 2021, pada saat itu
tersangka tidak memiliki uang karena uang tersebut telah digunakan untuk biaya
pengobatan anak tersangka yang sakit chikungunya, tersangka meminta 2 hari
untuk membayar cicilan tunggakan tetapi saksi NITA tetap memaksa tersangka
untuk membayar tunggakan secara mencicil di tempat jika perlu meminjamnya dari
siapa saja yang penting untuk membayar terlebih dahulu dengan mencicil sehingga
ada laporan ke pihak perusahaan, tersangka menolak sehingga terjadi perdebatan
sampai kemudian saksi NITA berkata kasar dengan mengatakan "Kampang
Anjing" kamu ya" dan memukul meja, sehingga tersangka merasa
tersinggung dengan tidak menerimanya dan secara emosional menjawab kasar kepada
saksi NITA “Kampang, binatang kamu”, sedangkan tersangka menarik saksi NITA
keluar rumah dan menutup pintu, saat itu saksi NITA dan tersangka saling
mendorong pintu yang menyebabkan saksi NITA didorong dan hampir jatuh, kemudian
tersangka mengambil dan melemparkan 1
(satu) sandal jepit yang mengenai mata kiri saksi NITA yang
mengakibatkan luka memar pada mata kiri saksi NITA, penglihatan kabur dan saksi
NITA tidak dapat bekerja untuk 2 hari.
Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran
Nomor: 800/564/IV.02.IXII/2021 tanggal 23 November 2021 yang diperiksa dan
ditandatangani oleh dr. PUTU ARTHA
WIJAYA selaku dokter pemeriksa yang memeriksa NITA ARMALA SARI Binti SUKAMTO
tepat pada kelopak kiri atas terdapat luka lebam berwarna merah kebiruan,
terdapat injeksi silar (kemerahan) pada konjungtiva mata kiri, dabn terdapat
penurunan visus (tajam pengelihatan) pada mata kiri VOD 3/6.
Penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan Restorative tersebut diberikan dengan
pertimbangan sebagai berikut :
Tersangka
memenuhi persyaratan perkara yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan
Restorative sebagaimana dintentukan dalam pasal 5 angka (1) Peraturan Kejaksaan
RI Nomor 15 Tahun 2020 junto surat edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022, yaitu :
Berdasarkan
Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Berdasarkan
Pasal 5 ayat (1) huruf (b) bahwa ancaman pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP adalah
2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Nilai
kerugian yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp.
2.500.000,-
Memenuhi
sayarat sebagiaman ditentukan dalam pasal pasal 5 angka (1) Peraturan Kejaksaan
RI Nomor 15 Tahun 2020 junto surat edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022, yaitu :
Tersangka dan
korban sudah melakukan kesepakatan perdamaian
Tersangka
sudah melakukan pemulihan kembali pada semula yaitu dengabn mengganti biaya
yang ditimbulkan dari akibat penganiayaan denga mengganti biaya pengobatan
korban sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga telah
membayar lunas hutang tersangka di PT. ESTA DANA VENTURA sejumalah Rp. 843.000,
(delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Masyarakat
yang diwakili oleh kepala desa Gedongtatan merespon positif adanya restorative
justice dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, karena dengan adanya tindak pidana
tersebut menimbulkan keresahan dimasyarakat karena ada pertikaian tersebut dan
sebagaian masyarakat merasa kasihan dengan tersangka yang melakukan hal
tersebut karena luapa emosi seorang Ibu yang dalam kondisi sedang sakit.
Kepala
Kejaksaan Negeri Pringsewu selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan keadilan Restorative Justice sebagai
perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif. (ida/rls)
Comments