Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM
OTENTIK
(JAKARTA) – Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan
pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait
bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Divisi
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per
tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan
penyidikan terkait dengan perkara tersebut.
"Enam
Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi dalam keterangan
tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4).
Dedi merinci,
untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah
disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli
BBM bersubsidi.
Sementara,
Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda
Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.
Lalu, Polda
Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda
Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi
pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Dalam proses
penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020
Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang
Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan
denda paling tinggi Rp60 miliar.
Terkait
pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan
pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang
melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.
Menurut Dedi,
tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau
mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga
untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.
"Untuk
menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan
kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa
saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan,
pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," tutup Dedi. (ida/rls)
Comments