Berita Hangat

SDM Salah Satu Hambatan Pol PP

Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto saat membuka acara Diklat Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tengah Tahun 2018 Yonif 143/Tri Wira Eka Jaya, Csndi Mas Lampung Selatan, Senin (9/4/2018).

OTENTIK (LAMTENG)–Sumber Daya Manusia merupakan salah satu hambatan bagi Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan tugas yang diemban yang kedepan dirasakan semakin berat.

Hal tersebut diutarakan Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto ketika membuka acara Diklat Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tengah Tahun 2018 yang berlangsung di Yonif 143/Tri Wira Eka Jaya, Csndi Mas Lampung Selatan, Senin (9/4/2018).

Selain itu kata Loekman, hambatan lain yang harus dicarikan solusinya yaitu aspek perlengkapan baik piranti lunak maupun keras dan yang tidak kalah pentingnya adalah tentunya dukungan dana yang memang sangat diperlukan dalam menunjang  pelaksanaan program kegiatan. 

Diklat Dasar Satuan POL PP memang sangat diperlukan khusunya bagi para Tenaga Kerja yang baru mulai menapaki karirnya di Lingkungan Sat Pol PP, karena Dikkat Sar merupakan salah satu upaya untuk menambah pengetahuan dan wawasan, sikap dan perilaku bela negara sesyai dengan nilai-nilai Pancasila guna membentuk karakter satuan Polisi Pamong  Praja yang berdedikasi tinggi, memiliki loyalitas dan profesional. 

Diklat SAR yang menurut rencana akan dilaksanakan selama sebulan penuh dari tgl 09 april s/d tgl 09 mei 2018, diikuti oleh 140 org yang terdiri dati 120 orang hasil seleksi rekrutmen yang dilaksanakan di Kodim 0411/LT Dan 20 orang Tenaga Kontrak yang bertugas sebagai Operator Komputer serta driver di Kantor Sat POL PP kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan pelaksanaan Diklat di Mako Yonif 143/Tri Wira Eka Jaya. 

Adapun Dasar pelaksanaan Diklat SAR itu sendiri adalah: I. Nota Kesepahaman antara Pemkab Lampung Tengah dengan Kodim 0411/LT, Tentang Seleksi Penerimaan Tenaga Kontrak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Tengah No.04/NK/D.a.VI.06/2018 Dan NO 01/I/HK/KODIM/2018.  II. Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lampung Tengah No. 05/PKS/D.a.VI.06/2018 Dan No. 01/I/HK/KODIM/2018.

Tentang Seleksi Penerimaan Tenaga Kontrak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Tengah. III. Surat Keputusan Komando Distrik Militer 0411/LT No Skip/73/III/2018, Tanggal 20 maret 2018, Tentang Pernyataan Lilus Seleksi Peserta Calon Tenaga Kontrak Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2028, dengan materi diklat antara lain baris berbaris, penanggulangan huru hara, beladiri militer, penanganan tentang pelanggaran PERDA Kab Lampung Tengah dan Peraturan Lalu Lintas. Hadir pada Pembukaan Diklat yang sudah dilaksanakan untuk yang ke tiga kalinya tersebut Dandim 0411/LT, Ka.Polres LT, serta undangan lainnya. (bhi)


 


Comments