Pemprov Lampung Bersama KPK Rakor Pembahasan Rencana Aksi Sektor Sumber Daya Alam
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Dalam upaya pemberantasan korupsi pada sektor Sumber Daya Alam serta untuk mewujudkan clean government dan good governance di wilayah. Pemerintah Provinsi Lampung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adakan rapat koordinasi Pembahasan Rencana Aksi Sektor Sumber Daya Alam, di Gedung Pusiban, Senin (9/4/2018).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis, saat membuka acara mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan dengan harapan dapat memberikan berbagai hal penting terkait Pembahasan Rencana Aksi Sektor Sumber Daya Alam di wilayah Provinsi Lampung.
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : B/1615/KSP.0/1016/03/2018 tanggal 23 Maret 2018 perihal Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Hamartoni mengharapkan partisipasi aktif khususnya dalam hal pemberantasan korupsi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, kabupaten/kota maupun stakeholder terkait.
“Bukan hanya sekedar menjalankan program namun ikut berperan aktif dalam menyampaikan informasi baik terkait Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, begitu juga informasi lainnya terkait dengan pelayanan publik yang diberikan oleh OPD di wilayah Provinsi Lampung dalam mewujudkan pemerintah yang baik, bersih, dan bebas dari KKN,” ucapnya.
Menurut Hamartoni, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra ordinary Crime) yang harus dicegah dan diberantas, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga yang lebih penting adalah membangun sumber daya manusia.
“Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Dengan didukung tim dari Deputi Pencegahan KPK, kita melaksanakan Rakor Pembahasan Rencana Aksi Sektor Sumber Daya Alam di Wilayah Provinsi Lampung, dengan harapan adalah untuk membangun sistem baik sehingga hasil-hasil dari sektor Sumber Daya Alam dapat di lakukan untuk pembangunan daerah dan nasional yang pada akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Wilayah II Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adlinsyah Malik Nasution mengatakan, rapat koordinasi hari ini adalah untuk mengumpulkan data base lintas sektoral. “Jadi kita kumpulkan data basenya, agar tidak ada lagi ketimpangan data, yang selanjutnya akan kita tindaklanjuti. Selama ini masih banyak data yang tidak pas yang kita terima,” ucapnya.
Dikesempatan yang sama, Koordinator Tim Wilayah III bidang SDM KPK, Dian Patria menambahkan, berbicara soal data, seperti contoh izin tambang yang ada di Provinsi Lampung terdapat 165 izin, namun pada rakor kali ini kita temukan data yang berbeda. “Ini sudah 2 tahun kita cari data konkritnya, namun setelah dilakukan koordinasi langsung seperti ini, kita menemukan data izin tambangnya ada 180. Saya percaya data dengan jumlah kecil, makanya langsung saya minta untuk dilaporkan ke pusat,” kata dia.
Untuk sekarang ini, lanjut Dian, semua semua bentuk pelayanan yang tidak memiliki izin termasuk pertambangan, akan dicabut izin operasinya. “Ya ini akan kita cabut izinnya, karena dianggap ilegal. Meskipun ada indikasi ini di backup oleh suatu pihak, tetap saja laporkan,” tegasnya.
Dian Patria juga menghimbau kepada awak media agar ikut berpartisipasi dalam proses pemberantasan korupsi terintregasi ini. “Harus kita buka. Masa kita membiarkan kejahatan seperti itu berlangsung lama,” tandasnya. (ida/red)
Comments