Polisi Minta Mahasiswa Unjuk Rasa Patuhi Aturan
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro
Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
mengatakan, kepada Adik Adik mahasiswa & Masyarakat yang ingin menyampaikan
aspirasi, dalam unjuk rasa damai, Rabu (13/4/2022), agar mematuhi aturan.
"Diharapkan
adik-adik Mahasiswa bisa lebih tertib, dengan menggunakan pakaian almamater dan
juga menggunakan kartu tanda mahasiswa serta menyepakati batas waktu kegiatan
aksi unras berlangsung, sesuai UU No 9/1998
ttg Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.
Tujuannya
adalah agar penyampaian aksi unras damai ini tidak ditunggangi oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggungjawab," katanya di Bandarlampung, Selasa, 12 April
2022
Tidak hanya
kepada mahasiswa, Polda Lampung juga mengingatkan kepada personel yang terlibat
dalam pasukan pengamanan aksi unras untuk tidak membawa senjata api saat
bertugas dan bersikap Humanis.
"Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada kita semua khususnya pasukan
pengamanan agar tidak membawa senjata api dalam bertugas mengamankan aksi unjuk
rasa apalagi di Lampung," kata dia.
"Saya
juga menghimbau kepada para awak media yang meliput agar menggunakan identitas
lengkap sesuai UU No 40/1999 ttg Pers sehingga rekan awak media dalam bertugas
dapat terlindungi," kata dia lagi.
Sebelumnya,
Polda Lampung meminta mahasiswa khususnya di Lampung agar menyampaikan
aspirasinya dengan santun, bermusyawarah, dan mufakat.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang terkenal dalam
demokrasi berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam aksi mahasiswa, kebebasan
pendapat tentu nya harus saling menghormati dan menghargai.
Selain itu
pula, kepada mahasiswa diharapkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan
secara ketat, sehingga tidak terjadinya peningkatan penularan Covid-19 ditengah
Pandemi.
Sampaikan
Aspirasi secara Damai dan Satun dengan prinsip Menghargai Hak Asasi Manusia,
ditengah Masyarakat Muslim menjalani Ibadah Puasa Ramadhan th 2022. (ida/rls)
Comments