Bupati Nanang Ermanto Sigap Atasi Covid-19, PPKM di Lampung Selatan Alami Penurunan Jadi Level 1
OTENTIK
(LAMSEL) – Menjelang lebaran 1443 H/ 2022, status Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lampung Selatan mengalami
penurunan, dari level 2 menjadi level 1 tingkat kewaspadaan Covid -19. Lampung
Selatan menjadi satu dari tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang
berstatus PPKM level 1 bersama dengan Kota Bandar Lampung dan Kota Metro per 11
April 2022.
Kebijakan itu
berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Serta
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan
Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.Kemudian, hal itu
juga diperkuat dengan data vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan per
tanggal 11 November 2022 yang telah mencapai lebih dari 90 persen untuk dosis 1
umum dan lansia, selanjutnya dosis 2 untuk umum sebanyak 70 persen dan dosis 2
lansia mencapai 60 persen.Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Jhoniyansyah,
S.K.M., M.M. mengaku, keberhasilan Kabupaten Lampung Selatan mencapai level 1,
tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama yang baik dari seluruh jajaran
terkait di Kabupaten Lampung Selatan.
Terutama,
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto beserta Jajaran Forkopimda yang selalu
sigap dalam mengatasi permasalahan COVID-19. Disisi lain, hal tersebut juga
didukung dari tim tenaga kesehatan yang selalu gencar dalam melakukan vaksinasi
kepada masyarakat.
“Alhamdulillah
sudah tercapai, kita bisa level 1 dari seluruh Kabupaten/Kota cuma 3 yang turun
level 1, itu juga sesuai dengan indikator yang ditentukan oleh Kementerian
Dalam Negeri, nah kita sudah memenuhi itu, termasuk capaian vaksinasi COVID-19,”
ujar Jhoniyansyah saat dihubungi via telepon, Selasa (12/4/2022).
Meski status
PPKM di Kabupaten Lampung Selatan telah mengalami penurunan menjadi level 1
atau zona hijau, Jhoniyansyah mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan
protokol kesehatan (prokes) COVID-19 serta melaksanakan vaksinasi sesuai dengan
anjuran dari pemerintah.Menurut Jhoniansyah, kedua hal tersebut sangat wajib untuk dilaksanakan guna
mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran COVID-19 di Lampung Selatan.
“Himbauan
kita walaupun sudah berada di level 1 zona hijau tapi prokes harus tetap
dilaksanakan, yang kedua vaksinasi wajib untuk dilakukan. Bagi yang belum
vaksin, baik vaksin 1, vaksin 2 dan vaksin booster kalau sudah waktunya segera.
Karena di unit pelayanan kita semuanya melayani dari vaksin 1 hingga 3,”
ujarnya. (syamsu)
Comments