Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Polos-Kota Metro
OTENTIK
(KOTA METRO) – Rabu (14//4/2022), Kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung di dampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Intelijen
Kejaksaan Tinggi Lampung Kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di
Desa Polos, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, acara tersebut dihadiri Walikota
Metro serta unsur forkopimda kota Metro .
Diketahui
sebelumnya penghentian resorative justice adalah menjadi salah satu alternatif
penyelesaian perkara pidana. Di mana, hal yang menjadi pembeda dari
penyelesaian perkara ini adalah, adanya pemulihan keadaan semula pada keadaan
sebelum terjadinya tindak pidana. Sehingga, melalui konsep penyelesaian
keadilan restoratif ini, maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat
pulih kembali. Namun, tentunya ada hal yang harus terpenuhi mewujudkan
resorative justice, tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi perkara yang akan dihentikan melalui
restorative justice dan syarat tersebut menjaid batasan agar tidak
disalahgunakan yaitu, pelaku baru peratama kali melakukan tindak pidana atau
bukan residivis. Kemudian, ancaman hukuman pidana yang disangkakan tidak lebih
dari lima tahun. Terhadap tindak pidana yang dilakukan nilainya tidak lebih
dari Rp 2,5 juta. Adanya perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban
hal ini wajib melibatkan tokoh masyarakat, selanjutnya tingkat ketercelaan dari
perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya terjadi karena istrinya sakit
butuh biaya hingga terpaksa mencuri.
Dalam
sambutanya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan rumah resorative
justice di Desa Polos, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro disediakan ruang RJ
yang berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik. Kemudian
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga menyampaikan dalam sambutnya dengan telah
dibentuknya rumah restorative justice di kota Metro terhadap segala persoalan
atau permasalahan yang masuk kategori yang dapat diselesaikan melalui
musyawarah dapat diselesaikan melalui rumah restorative justice yang baru saja
diresmikan, dan terhadap rumah restorative justice ini dapat juga difungsingkan
untuk pelaksanaan kegiatan lainya seperti sosialisasi maupun kegiatan lainya.
Setelah
peresmian Rumah restorative justice di Kota Metro, selanjutnya Kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung dan Jajaran melaksanakan bakti sosial di panti Asuhan Budi Utomo
Muhammadiyah Metro dalam rangka bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, dimana
pemberian sembako tersebut merupakan bentuk silaturahmi dan kepedulian
Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Masyarakat serta berharap bantuan yang
diberikan dapat bermanfaat dan selama pelaksanaan kegiatan tersebut tetap
mematuhi protokol kesehatan. (ida/rls)
Comments