Berita Hangat

Bupati Parosil Mabsus Saksikan Penandatanganan Komitmen Antar Pemprov dengan KPK

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyaksikan penandatanganan komitmen upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Pemprov Lampung bekerjasama dengan KPK di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/4/2018).

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Pemprov Lampung bekerjasama dengan KPK, melakukan penandatanganan komitmen dan rencana aksi program pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung, dihadiri oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dalam rapat Koordinasi dan Supervisi Program pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Lampung di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/04/2018).

Acara dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dalam sambutannya, Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno, mengatakan, kejahatan korupsi salah satu faktor utama penghambat pembangunan, dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundangan saja, namun perlu dibangun komitmen sumber daya aparatur yang akan memberantas korupsi itu sendiri serta terbangunnya sistem yang baik, tanpa hal itu mustahil pemberantasan korupsi berjalan dengan maksimal.

Ditambahkan Didik, selain hal tersebut, ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemberantasan korupsi yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan. Dari tiga hal itu, upaya yang paling mudah dan memberikan hasil yang baik adalah pencegahan, karena apabila korupsi dapat dicegah lebih awal maka tidak perlu ada penyelidikan dan penindakan perkara korupsi.

"Besar harapan saya, dengan terselenggaranya kegiatan ini akan dapat meningkatkan komitmen kita dalam mewujudkan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi secara teriintegrasi," ujar Didik Suprayitno.

Sementara Ketua KPK, Agus Rahardjo berharap, kepala daerah kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dan juga para Kepala SKPD benar-benar berkomitmen untuk memberantas korupsi, jangan sampai saat ini menandatangani komitmen anti korupsi, tetapi keesokan harinya tertangkap oleh KPK.

Ditambahkan Agus, pejabat yang ditangani oleh KPK saat ini sudah terlalu banyak, jangan sampai bertambah lagi terutama dari Provinsi Lampung.

Sementara itu dikonfirmasi Kabag Humas Dan Protokol Sekdakab Lambar Surahman SIP yang turut mendampingi menyampaikan dalam acara tersebut Pemkab Lambar melakukan penandatangan komitmen dengan KPK, dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi. ”Komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan KPK tersebut agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih. Pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi tersebut ada sejumlah komitmen yang dilakukan penandatanganan," terangnya.

Dijelaskannya, ada sekitar sebelas OPD yang terlibat dalam aksi pemberantasan korupsi terintegasi tersebut, yakni Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).

Lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom), Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker serta Dinas Pemberdayaan Masyaraat dan Pemerintahan Pekon (DPMP). 

”Dalam komitmen bersama tersebut, pimpinan pemerintahan daerah/kabupaten/kota dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN berkomitmen untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi. Dengan poin, melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting,” paparnya.

Kemudian, melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasi elektronik termasuk pendirian until layanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement dan LPSE. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perjanjian penelolaan sumber daya alam (SDA) yang terbuka. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas, pengendalian gratifitasi, dan pelaporan LHKPN.  Membangun sinegritas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan. Melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia (SDA) dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan.  Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukun sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel serta melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan,” paparnya.

Selain Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus, juga didampingi Ketua DPRD  Edy Novial, S.Kom., Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Akmal Abdul Nasir, S.H., Sekretaris Dewan (Sekwan) Hi. Mulyono, S.H., Inspektur Lambar Hi. Edy Yusuf, S.Sos, M.H., Sekretaris Inspektorat M. Irvan Leonardo, S.P, M.Si.,.Kabag Humas Dan Protokol Sekdakab Lambar Surahman SIP. (pho/ptr)


 


Comments