Reskrim Polres Pringsewu Ringkus Dua Pelaku Pencurian
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Dalam waktu kurang dari 24 jam dua
pelaku pencurian berinisial AH (27) warga kelurahan Pringsewu Utara dan RA (22)
warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo diringkus Aparat Kepolisian Polres
Pringsewu Polda Lampung dari dua lokasi terpisah pada Rabu (13/4/2022).
Kasat Reskrim
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
menjelaskan, AH diringkus polisi karena menjadi pelaku utama pembobolan bengkel
sepeda motor milik korban Nurul Azhari (26) yang berlokasi di Pekon Sidoharjo,
Pringsewu, Lampung pada Senin (1/4) yang lalu.
Sedangkan RA
diamankan Polisi, lantaran berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil
kejahatan dari tersangka AH.
"Kedua
tersangka diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian peralatan
dan onderdil sepeda motor dengan nilai kerugian sebesar Rp.5 juta,"Jelas
kasat Reskrim melalui rilis Humasnya pada Kamis (14/4/22) siang
Selain kedua
tersangka, terus Kasat, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya Satu buah mesin kompresor, 1
buah tabung gas elpigi 3 kg, 1 buah mesin mersibel, 1 buah sepeda motor dan berbagai jenis
peralatan bengkel dan onderdil sepeda motor.
"Keseluruhan
barang bukti diamankan dari bengkel milik tersangka RA yang berlokasi di Dusun
Bulusari Pekon Bulokarto, Gadingrejo Pringsewu,"ungkapnya
Setelah
dilakukan interogasi, tersangka RA mengaku membeli barang barang tersebut dari
AH senilai Rp. 650 ribu.
Berdasarkan
pengakuan RA, satu jam kemudian polisi meringkus AH dirumah kontrakannya yang
berada di Kelurahan Pringsewu Utara.
Mengetahui
dijemput Polisi, Tersangka tidak berkutik dan mengakui semua perbuatanya.
Dihadapan
Polisi tersangka AH mengaku sudah 4 kali membobol bengkel milik korban.
Pencurian tersebut hanya dilakukan seorang diri dan barang hasil pencurian
dibawa dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan dijual kepada RA.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka berikut barang bukti
kemudian dibawa ke polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih
lanjut.
"Kedua
tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP dengan
ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara."terangnya.
Mengetahui
perkara pencurian yang dilaporkan berhasil diungkap Polisi, Nurul Azhari
mengaku senang dan mengapresiasi kecepatan Polisi dalam menangkap pelaku.
"Saya
tahu bengkel saya di bobol maling pada Selasa 12 April kemarin, kemudian Rabu
pagi saya laporkan dan Alhamdulillah Rabu malam sudah tertangkap
pelakunya,"tutur pria lajang asal Pringsewu Barat itu.
Nurul
menuturkan, sudah dua bulan bengkel miliknya tersebut tutup lantaran sedang
dalam proses renovasi.
Kemudian pada
Selasa 12 April dirinya mengecek ke bengkel miliknya, saat mau masuk ternyata
gerendel pengunci pintu telah rusak dan sejumlah barang juga telah hilang.
Beberapa
barang yang hilang yakni 1 buah mesin kompresor, 1 buah tabung gas elpigi 3 kg,
1 buah mesin mersibel, 1 buah dan
berbagai jenis peralatan bengkel dan onderdil sepeda motor dengan total
kerugian mencapai Rp. 5 juta.
"Saya
mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kerja cepat Polisi dalam mengungkap
kasus pencurian yang saya laporkan," terangnya. (ida/rls)
Comments