Percepat Realisasi Anggaran, Pemda Diminta Tingkatkan Inovasi dan Kreativitas
OTENTIK
(JAKARTA) –Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan kepada pemerintah
daerah (pemda) agar mempercepat realisasi pendapatan maupun belanja dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu dapat dilakukan dengan
meningkatkan inovasi dan kreativitas.
Fatoni
mengimbau para kepala daerah agar tidak takut dalam berinovasi. Pasalnya,
amanat berinovasi telah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Kita harus
punya kreasi, kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang inovatif untuk
melakukan percepatan-percepatan dengan melakukan terobosan-terobosan, namun
tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujar Fatoni dalam Webinar
Series Keuda Update ke-14 bertajuk “Optimalisasi Percepatan Realisasi APBD Tahun
Anggaran 2022 dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintah Daerah”, Kamis (14/4/2022).
Ia
menambahkan, kebijakan dalam melakukan inovasi telah mendapatkan jaminan
perlindungan hukum, salah satunya seperti yang diatur dalam Pasal 389
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Inovasi
bisa dilakukan dengan perlindungan hukum, bahkan inovasi yang sasarannya tidak
memenuhi sasaran tidak bisa dipidanakan, ini sudah ada perlindungan
hukum," sambung Fatoni.
Berbagai
landasan hukum tersebut, lanjut dia, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat
sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat,
dan daya saing daerah. Oleh karena itu, saat ini daerah perlu didorong untuk
lebih giat menghasilkan inovasi.
"Sehingga
Bapak/Ibu tidak perlu takut melakukan inovasi asalkan dalam proses-proses dan
tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, walaupun hasilnya tidak
memenuhi sasaran itu sudah bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa
dipidanakan," tambahnya.
Di sisi lain,
ia mengingatkan pemda untuk menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh
staf organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini perlu dilakukan untuk
menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan. Rapat
koordinasi juga perlu digelar gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah
bersama bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing.
"Rapat
koordinasi dan evaluasi, analisis, penting dilakukan agar kita bisa belajar
dari setiap apa yang sudah kita capai dan kemudian itulah yang akan kita
jadikan patokan. Kita akan jadikan langkah dalam rangka untuk mengambil
langkah-langkah pada bulan-bulan berikutnya," tandas Fatoni.
Sebagai
informasi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri menggelar Webinar
Series Keuda Update setiap minggunya, yakni pada hari Rabu atau Kamis. Gelaran
ini sebagai upaya menyosialisasikan peraturan perundang-undangan, sekaligus
memberikan informasi terkini terkait pengelolaan keuangan daerah dan informasi
penting lainnya. (herman IT)
Comments