Jam-Pidum Menghentikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Seorang Ibu
YANG
MENCURI DEMI ANAK AGAR DAPAT MENGIKUTI PELAJARAN SECARA ONLINE
OTENTIK
(JAKARTA) – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara
yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka VIVI
NURBAYANTI ALIAS IVA BINTI MAKMUR WIJAYA dari Kejaksaan Negeri Pare-Pare yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pada Kamis 14 April 2022
secara virtual.
Peristiwa
berawal pada Minggu 26 Desember 2021, Tersangka VIVI NURBAYANTI ALIAS IVA BINTI
MAKMUR WIJAYA bersama dengan anak-anaknya sedang bermalam di rumah ipar
Tersangka bertempat di Jalan Melingkar Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang
Kota Parepare. Sekitar pukul 07.30 WITA Tersangka bangun dan melihat saksi
ZULFITRA sedang tidur di ruang tamu dan juga melihat sebuah handphone SAMSUNG
GALAXY A12 warna blue Imei1 : 353404724267601 Imei2 : 35699770 4267605 berada
di atas meja ruang tamu.
Tersangka
kemudian mengambil handphone tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada
saksi korban ZULFITRA. Adapun motif Tersangka mengambil handphone tersebut
dikarenakan anak Tersangka membutuhkan handphone untuk digunakan belajar daring
(online), dan setelah mengambil handphone tersebut, Tersangka memberikan kepada
anaknya untuk digunakan mengikuti pelajaran secara daring (online). Akibat
perbuatan Tersangka mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar
kurang lebih Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Adapun alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain:
Tersangka
baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah
dilaksanakan perdamaian pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri
Pare-Pare dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang
dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah
memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat;
Korban telah
memaafkan Tersangka dikarenakan kondisi Tersangka mengambil handphone SAMSUNG
GALAXY A12 warna blue untuk digunakan anaknya saat mengikuti pembelajaran
secara online di masa pandemi.
Masyarakat
merespon positif.
JAM-Pidum
mengatakan dalam proses restorative justice adalah pentingnya ada kata maaf, dan
juga mengakui kesalahan lebih baik dibandingkan tidak mengakui sama sekali.
Dalam perkara ini, seluruh proses perdamaian telah dilaksanakan dan tujuan
restorative justice adalah menimbulkan harmoni di tengah masyarakat dan ini
telah tercapai dengan adanya kata maaf dari korban.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pare-Pare untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan
Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan
Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai
perwujudan kepastian hukum. (ida/K.3.3.1)
Comments