KSKP Bakauheni Kembali Amankan Burung dan Hewan Dilindungi tanpa Dokumen Syah
OTENTIK
(LAMSEL) – Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan
ribuan burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang syah, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.00 wib di
pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Ribuan burung
yang diangkut dengan kendaraaan Minibus Merk DFSK Warna hitam dengan Nopol : B
1129 WYH yang dikemudikan oleh Buyung (45) warga Gang Makmur desa Lalang
Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara bersama rekanya Febrian Ananda (19)
warga Medan Helped Kota Medan Provinsi
Sumatera Utara.
Kepala KSKP
Bakauheni AKP Ridho Rafika SH. MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH,
MSI, Sabtu (16/4/2022) membenarkan bahwa
pihaknya telah berhasil menggagalkan sejumlah burung dan hewan dilindungi tanpa
dilengkapi dokumen yang syah, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.00 Wib di pintu
masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Burung-burung
berbagai jenis dan hewan dilindungi yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi
ini, diangkut dengan menggunakan
kendaraan jenis minibus Mwrk DFSK warna hitam dengan plat nomor B 1129 WYH yang
dikemudikan oleh Buyung (45) warga Gang Makmur desa Lalang Kecamatan Medan
Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara
bersama rekanya Febrian Ananda (19) warga Medan Helped Kota Medan Provinsi Prov.
Sumatera Utara.
Saat
diperiksa untuk memberikan keterangan,
kedunya mengaku bahwa burung dan hewan dilindungi tersebut diangkut Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera
Utara dan akan dibawa menuju ke Pasar Pramuka daerah Jakarta Timur. "
Tutur KSKP Bakauheni.
Dari
pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota KSKP bakauheni bahwa ditemukan
sebanyak 1.193 (Seribu seratus sembilan
puluh tiga) ekor burung yang dikemas dalam 95 (sembilan puluh lima) buah paket
keranjang plastik warna putih yg berisikan satwa jenis burung dengan rincian :
- 74 (tujuh
puluh empat) ekor Burung jenis Alexander.
- 28 (dua
puluh delapan) ekor Burung jenis Sun Conure.
- 5 (lima)
ekor Burung jenis Love Bird (luar).
- 2 (dua)
ekor Burung jenis African Grey.
- 2 (dua)
ekor burung jenis Parkit.
- 45 (empat
puluh lima) ekor burung jenis Cucak Hijau Besar
- 15
(limabelas) ekor burung jenis Cucak Hijau Kecil
- 68 (enam
puluh delapan) ekor Burung jenis Cucak Ranting.
- 82 (delapan
puluh dua) ekor Burung jenis Kinoi.
- 6 (delapan)
ekor Burung jenis Murai Hutan.
- 2 (dua) ekor
Burung jenis kutilang.
- 1 (satu)
ekor burung jenis crocok.
- 8 (delapan)
ekor burung jenis Cililin.
- 2 (dua)
ekor burung jenis Ekek Keling
- 3 (tiga)
ekor burung jenis poksai Sumatera.
- 18 (delapan
belas) ekor burung jenis podang.
- 50 (lima
puluh) ekor burung jenis kolibri.
- 700 (tujuh
ratus) ekor burung jenis pleci.
- 30 (tiga
puluh) ekor burung jenis Kapas Tembak
- 36 (tiga
puluh enam) ekor burung jenis Cucak Jenggot, sedangkan hewan yang dilindungi
sebanyak , 12 (dua belas) ekor Markeet dan 2 (dua) ekor Monyet Marmoset."
Adapun
ketentuan yang dilanggar yakni Pasal 88
UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Pasal 21
Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE
Saat ini
barang bukti berupa
1 (satu) unit
MobiL minibus merk DFSK warna hitam metalik dgn Nopol : B 1129 WYH bersama
1.193 ekor burung berbagai jenis dan Hewan ddilindungi sudah diamankan di
KSKP Bakauheni yang selanjutnya
berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA Lampung,"
tutupnya. (ida/humas)
Comments