Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal
OTENTIK
(NTB) –
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang
ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi
hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum
Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan
apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta
dalam perkara tersebut.
"Kami
dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram,
selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi
sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi
pengawasan dan pengendalian perkara pidana," kata Joko dalam tayangan
videonya, Minggu (17/4).
Joko
berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak
awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari
Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.
Kemudian
setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara
khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq
Sinta dihentikan atau SP3.
"Khususnya
di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah
dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari
kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam
penanggulangan kejahatan," ujar Joko.
Sebelumnya,
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus
disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana
termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Sehingga
tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan
materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.
Menurut
Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri
Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian
penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Terkait
penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus
mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan
tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
(ida/rls)
Comments