Reskrim Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Curanmor
OTENTIK
(PESAWARAN) – SY(19 tahun) warga Dusun Tanjung
Sari Desa Kedondong, diringkus Polsek Kedondong, yang dipimpin oleh Kanit
Reskrim Polsek Kedondong, Bripka Andhika Ramadhona,S.IP berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP/B-189 /IV /2022/SPKT/Res Pesawaran/PoLsek kedondong, tanggal 2
April 2022.
Akp. Amin
Rusbahadi. S.sos.Selaku kapolsek kedondong melalui press rilis menyatakan,
berdasarkan laporan korban Syahrul gunawan (42 tahun) warga desa kedondong
kecamatan kedondong pada hari jumat 01/04/2022 Sekira pukul 04.00 wib di Dusun
Ilir Desa Kedondong Kecamatan Kedondong
Kabupaten Pesawaran, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan
berupa 1 (satu) unit kendaraan R2 jenis Honda beat warna putih biru No pol BE
3001 RM No sin JFP1E2594822 No ka MH1JFP129GK620107 dan 1 (satu) buah HP merk
ViVo y12 warna aqua blue IMEI 867481046899419 dengan cara pelaku yang belum
diketahui masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan ketika korban sedang
tidur lalu mengacak acak lemari kemudian mengambil sepeda motor milik korban
berikut handphone milik korban.Akibat kejadian tersebut korban mengalami
kerugian sebesar Rp. 15.000.000 dan melaporkan kejadian kepolsek kedondong
untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Selasa (19/4/2022).
Selaku
Kapolsek Kedondong, lanjut Akp. Amin, berdasarkan laporan korban akhirnya
pelaku berhasil di ringkus Pada hari Senin tgl 18 April 2022, sekira jam 20.30
wib,oleh gabungan Tim tekab 308 Polsek kedondong yang di back up oleh tim tekab
308 Polres pesawaran yg di pimpin oleh kanit Reskrim Bripka Andhika
Ramadhona,S.IP .Berawal dari hasil penyelidikan tim, kemudian tim mendapatkan
informasi tentang ciri-ciri pelaku dan keberadaan pelaku yang berada di daerah
Wates Kabupaten Pringsewu, berdasarkan informasi yang didapat kemudian tim
melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Pringsewu,” jelasnya.
Setelah tim
mengejar dan menemukan pelaku, kemudian dari tangan pelaku tim berhasil
mengamankan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Beat hasil curian dan 1 ( satu )
unit HP jenis Vivo y12. ketika di lakukan introgasi pelaku yang berinisial SY
mengakui perbuatannya bahwa motor yang ada padanya adalah sepeda motor hasil
curian dari rumah salah satu warga di Desa Kedondong.
Berikut
barang bukti yang di amankan-1 (satu)buah Handphone merk vivo Y121 (satu) unit
kendaraan R2 jenis honda beat warna putih biru -1(satu)lembar KTP atas Nama
pelaku,kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke polsek kedondong untuk
dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ida/rls)
Comments