Gubernur Arinal Ajak BPKP Lampung Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
ajak BPKP Lampung untuk mendukung upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
negeri (P3DN) dalam rangka mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Hal tersebut
disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menerima audiensi dari Kepala
Perwakilan BPKP Lampung, di Mahan AGung, Bandar Lampung, Selasa (19/4/2022).
Gubernur
Arinal menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan apabila ktia menggunakan produk
dalam negeri, maka efisiensinya sekitar Rp40 triliun. Penggunaan produk dalam
negeri ini yang bersifat rutinitas, seperti alat fasilitas di perkantoran mulai
dari komputer, dan lainnya.
“Saya ingin
kita bekerjasama dalam mendukung arahan Presiden untuk mengedepankan P3DN. Oleh
karenanya, Saya meminta BPKP Lampung untuk masuk dan mengawal hal ini, pada
waktu sebelum pengesahan APBD dilakukan pemeriksaan,” ujar Gubernur Arinal.
Menurut
Arinal, pemeriksanaan bukan berarti pemeriksaan kasus, tapi pengendalian.
"Jadi BPKP Lampung melaksanakan tugas pendampingan, pengawasan, dan
pengendalian,” tambahnya.
Penggunakan
produk dalam negeri ini, lanjut Arinal, juga sebagai upaya untuk membangkitkan
sektor UMKM. "Saya ingin UMKM ini betul-betul kita kawal. Saya sangat
menghargai UMKM yang produksi dan kualitasnya bagus, makanya saya akan
membangun pusat UMKM di Lampung," katanya.
Terkait UMKM
ini, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa perbankan banyak melakukan pembinaan
terhadap UMKM. Untuk itu, BPKP juga diharapkan melakukan pengendalian disitu.
Dalam
kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro mengungkapkan
bahwa BPKP Lampung siap mendukung Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung
upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam negeri (P3DN).
Sumitro
melaporkan bahwa P3DN ini sudah diatur diantaranya di dalam PP 29 tahun 2018,
dimana dinyatakan bahwa tingkat kompenan dalam negeri setiap PPJ itu harus 25%
ada produksi dalam negeri. Kemudian, PP 7 Tahun 2021, diamanatkan agar didalam
PPJ itu dapat mengikutsertakan UMKM 40% dari total pengadaan. Selanjutnya dalam
Perpres 12 juga diatur mengutamakan koperasi, dan SE LKPP juga mengamanatkan
setiap pengadaan dilingkungan kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi
Kabupaten/Kota juga mengutamakan produksi dalam negeri. (ida/adpim)
Comments