Tipu Korbannya Miliaran Rupiah, Ditreskrimum Polda Lampung Amankan Pelaku Mafia Tanah
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Tipu 6 kepala desa hingga miliaran
rupiah, tiga orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan
berhasil diamankan petugas Ditreskrimum Polda Lampung, Rabu (20/4/2022).
Adapun ketiga
tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C
sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga kabupaten Pesawaran.
Ketiganya
dilaporkan oleh 6 kepala desa di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung
Selatan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064.000.000 (Satu
Miliar enam puluh empat juta rupiah).
Dirkrimum
Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda,
AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, ada enam kepala desa yang tertipu diantaranya
Desa Sumber Jaya dijabat Kades saat itu Asep Sudarmansyah, Desa Sinar Rejeki
dengan Kades Paryanto, Desa Margo Lestari Kades Sonjaya, Desa Puwotani Kades
Sutrisno, Desa Karang Rejo Kades Feriode, dan Desa Sidoharjo Kades Sukarji.
Keenam kepala
desa tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan
Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan
menjadi hak milik.
"Enam
kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK
pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut
tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda
Lampung," kata Dodon Priyambodo saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.
Setelah
diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum dinas
Kehutanan.
"Tentunya
kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,"
ujarnya.
Dalam hal
ini, tambah Dodon, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang
penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (ida/penmas)
Comments