Berita Hangat

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 (Lima) Permohonan Penghentian Penuntutan

BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIF JUSTICE) PADA WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

OTENTIK (JAKARTA) – Rabu (20/3/2022), Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Bapak Dr Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak Nanang Sigit Yulianto S.H, M.H beserta Asisten Tindak Pidana Umum, dan Kasi TPUL bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung melaksanakan ekspose secara virtual permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 5 (empat) permohonan, adapun 5 (Lima) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut :

1.         Tersangka HUSNI THAMRIN BIN MUHNI dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2.         Tersangka ERMAWATI BIN M. ALI ISMAIL dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Melakukan Penganiayaan secara Bersama-sama.

3.         Tersangka MARYATI BIN M. ALI ISMAIL dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Melakukan Penganiayaan secara Bersama-sama.

4.         Tersangka JUNAIDI BIN SUROTO dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Anggutan Jalan.

5.         Tersangka HERMANTO BIN SUTARMI dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Anggutan Jalan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

1.         Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

2.         Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

3.         Nilai Kerugian yang ditimbulkan dari akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-

4.         Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

5.         Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

6.         Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

7.         Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (ida/rls)

Comments