Satgasus Tindak Pidana Korupsi Polri Temukan Lampung Tengah Belum Gunakan Aplikasi SIMIRAH
OTENTIK
(BANDAR LAMPUNG) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Dirreskrimsus) Polda Lampung mendampingi Personil Satgasus Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Korupsi dalam rangkaian kegiatan pencegahan tindak
pidana korupsi untuk program distribusi dan penyimpanan barang kebutuhan pokok
dan pupuk bersubsidi di wilayah Provinsi Lampung, Rabu (20/4/22).
Melanjutkan
kegiatan di Provinsi Lampung, Satgasus Pencegahan Korupsi yang dipimpin oleh
Hotman Tambunan melaksanakan serangkaian kegiatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Direskrimsus
Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin mengatakan, Kegiatan ini merupakan
perintah Kapolri untuk melakukan deteksi, koordinasi dan merekomendasikan
langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi pada bisnis proses produksi
dan distribusi barang kebutuhan pokok sehingga tidak mengganggu ketersediaan
dan keterjangkauan barang pokok tersebut apalagi menjelang Lebaran.
Ari
menjelaskan, tim langsung turun lapangan ke distributor, agen, pengecer bahkan
sampai ke ke kelompok tani di Kabupaten Lampung Tengah.
"Hasil
pengecekan di lapangan, minyak goreng curah sudah mulai tersedia di pasar dan
para agen dan pengecer sudah mendapatkan kiriman walau memang masih perlu
diperbanyak sehingga harga di tingkat rumah tangga tidak terlalu tinggi
naiknya,"ucap Ari.
"Beberapa
temuan yang perlu perhatian diantaranya bahwa pihak dinas di kabupaten belum
mempunyai aplikasi SIMIRAH sehingga
pemerintah daerah tidak mengetahui siapa saja pengecer dan distributor
di daerahnya dengan demikian tidak bisa memetakan situasi terkini ketersediaan
minyak goreng di daerahnya," imbuhnya.
"Sementara
dari inspeksi ke distributor pupuk, tim menemukan pengecer/kios pupuk masih
transaksi manual belum menggunakan Kartu Tani atau Kartu Petani Berjaya",
Jelas Kombes Ari.
Ari juga
menambahkan, bahwa dalam tahap melakukan penyusunan dan penetapan RDKK menjadi
e-RDKK, perlu dilakukan validitas oleh Dinas Pertanian di Kabupaten, sehingga
data petani yang menerima pupuk bersubsidi valid sesuai dengan ketentuan.
Begitu juga
tentang sistem pengawasan terhadap petani dalam penggunaan pupuk bersubsidi ke
lahan pertanian perlu diawasi kesesuaian peruntukannya, pengawasan ini penting
dilakukan oleh Pemerintah Daerah (karena dalam KP3 juga ada dari unsur Dinas
dalam sidak tim Satgasus), tandasnya.
Hotman
menyampaikan "Kapolri memberi perhatian besar dan sangat berkomitmen untuk
mengawasi sehingga sedapat mungkin dapat dihindari kenaikan dan kelangkaan
harga pangan menjelang Lebaran sehingga masyarakat tidak terbebani, Minyak
goreng bersubsidi dan pupuk bersubsidi jangan sampai diselewengkan oleh yang
tidak berhak dan harus tepat kepada sasaran", pungkasnya. (ida/penmas)

Comments