Polda Lampung Lakukan Penyelidikan terkait 11 Orang WNI yang Terlantar di Turki
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung,
akan melakukan proses penyelidikan terkait kasus yang menimpa 11 masyarakat
Lampung yang terlantar di Istanbul, Turki.
"Kami
akan melakukan proses penyelidikan dari kasus ini, karena negara hadir untuk
melindungi warga negaranya sebagai pekerja migran Indonesia di luar
negeri," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
saat konferensi pers di Kantor BP2MI bersama Kepala UPT BP2MI, Ahmad Salabi dan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung,diwakili Kabid Penta, Budi Setiawan, Rabu
Dia
melanjutkan proses penyelidikan tidak terlepas dari perlindungan hukum
berdasarkan Undang-undang no.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran
Indonesia.
Hingga saat
ini, lanjut dia, sebanyak 11 orang tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dalam keadaan sehat.
"Berkat
koordinasi BP2MI termasuk Dinas Tenaga Kerja mereka sedang dalam perlindungan
konsultan jenderal (Konjen) RI di istanbul, Turki. Haarapan kita 11 orang
tersebut kembali dengan selamat ke Indonesia dan dapat berkumpul bersama
keluarganya," kata dia.
Pandra
menambahkan kepada masyarakat jika menemukan kejanggalan dalam keberangkatan
masyarakat Lampung agar segera melapor baik kepada kepolisian, BP2MI, dan
Disnaker.
"Informasi
itu setidaknya dapat meminimalisir masyarakat yang berangkat secara
ilegal," kata dia lagi.
Kepala UPT
BP2MI Lampung, Ahmad Salabi menambahkan, pihaknya akan segera mengusahakan
kepulangan 11 orang Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut. Sejauh ini pihaknya
telah koordinasi dan 11 orang WNI tersebut dalam keadaan sehat.
"Empat
orang rencananya akan pulang ke Indonesia pada hari minggu mendatang. Lainnya
akan menyusul," katanya.
Dirinya
berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polda Lampung untuk menindaklanjuti
kasus tersebut dan menindaklanjuti adanya sponsor atau biro jasa yang secara
ilegal memberangkatkan pekerja migran.
"Ke
depan kita harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jika ingin bekerja ke
luar negeri diharapkan agar melakukan koordinasi khsusnya kepada Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten/kota agar dapat mengetahui negara mana yang menerima
pekerjaan," katanya lagi
Sebelumnya,
11 orang masyarakat Lampung yang berada di Turki meminta pemerintah memulangkan
mereka ke tanah air.
11 orang
masyarakat Lampung tersebut di antaranya sembilan orang warga Lampung Timur,
satu orang warga Way Kanan, dan satu orang warga Tulangbawang Barat.
Mereka bisa
berada di Turki untuk keperluan bekerja di Polandia. Melalui sponsor yang
membawa, mereka transit dahulu di Turki dalam rangka mengurus dokumen kerja ke
Polandia. Namun, karena sejumlah persyaratan dokumen dari negara Polandia yang
tidak bisa dilengkapi, sehingga mereka tetap berada di Turki. (ida/rls)
Comments