Wabup Mad Hasnurin Serahkan LKPD Lampung Barat kepada Kepala BPK Provinsi

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat kepada Kepala BPK Provinsi Lampung Sunarto, SE Tahun Anggaran 2017 Unaudited di Kantor perwakilan BPK Jalan. P. Emir M. Noor. No. 11B. Sumur Putri Bandar Lampung, Jumat (13/4/2018).
Dalam acara tersebut hadir Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin didampingi oleh Kepala BPKD Kab. Lampung Barat Ir. Sudarto, Kepala BPK Perwakilan Lampung Sunarto, SE.
Pada kesempatan ini Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin menyampaikan agar segenap jajaran OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten lampung Barat terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tertib administrasi dan penata usahaan keuangan dan barang milik daerah (BMD) untuk lebih cermat dalam merencanakan program kegiatan serta meningkatkan kualitas pertanggung jawaban kegiatan.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 297 Permendagri 13/2006, SKPD/OPD menyusun laporan dan menyajikan Laporan Keuangan SKPD kepada Wakil Bupati melalui PPKD setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya LKPD diserahkan kepada BPK selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk selanjutnya dilakukan audit.
Adapun isi
dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) antara lain Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca,
Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE),
dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Perlu
diketahui, bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten
Lambar, Sudah disertai dengan hasil Review dari Inspektorat Kabupaten Lambar,
Setelah diserahkan ke BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
selanjutnya akan diaudit secara terinci kurang lebih selama 60 hari kalender
sampai dengan dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Opini
atas kewajaran Laporan Keuangan dari indikator:
(1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
(2) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
(3) Kualitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud, harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai rekomendasi yang ada, guna memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah dalam rangka memujudkan cita-cita pembangunan Kabupaten Lambar, Bersama Menuju Masyarakat Lambar yang Sejahtera, Unggul, Berdaya, Agamis dan Berkelanjutan. Cita-cita pembangunan tersebut akan dapat terealisasi secara maksimal, tergantung kinerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diharapkan memiliki kemampuan untuk menyusun, merencanakan dan mengelola anggaran pembangunan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan perencanaan Pembangunan Daerah yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Pendek dan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lambar. (pho/ptr)
Comments