Polres Pringsewu Bekerjasama dengan PCNU dan Kemenag Gelar Vaksinasi Massal “1 Juta Vaksin Booster”
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Polres Pringsewu, Polda Lampung
bekerjasama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu dan
Kemenag, menggelar vaksinasi massal bertema 1 juta vaksin booster di gedung
PCNU Pekon Gumukrejo, Pagelaran, Pringsewu, Kamis (21/4/2022).
Kegiatan ini
akan dilaksanakan selama 3 Hari mulai 21 hingga 23 April 2022 dan serentak
dilakukan diseluruh Indonesia
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kabag Ops Kompol Martono menjelaskan,
Gelaran vaksinasi massal tersebut merupakan tindak lanjut program 1 juta vaksin
booster yang diinisiasi oleh Mabes Polri bersama PBNU dan Kementrian Agama RI
dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk
mudik lebaran tahun ini.
"Kegiatan
ini terselanggara atas kerjasama antara PCNU, Polres dan Kemenag Kabupaten
Pringsewu, dengan target vaksinasi sebanyak 3.200 dosis dengan sasaran warga
Nahdliyyin usia umum dan jajaran Kemenag Kabupaten Pringsewu” ujarnya saat
meninjau kegiatan vaksinasi di gedung PCNU pada Kamis (21/4/22) siang
Meskipun
sasaran utama vaksinasi booster, kata Kabag Ops melanjutkan, masyarakat umum
yang hadir untuk meminta layanan vaksinasi dosis satu dan dua tetap dilayani.
"Hal ini
sebagai bentuk pelayanan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses
pelayanan kesehatan,"ungkapnya
Diungkapkan
Martono, "hari pertama pelaksanaan
vaksinasi di dua lokasi, tercatat sudah
500 orang yang mengikuti vaksinasi,"terangnya
Dilokasi yang
sama, Ketua PCNU Kabupaten Pringsewu, Hi Taufik Qurrahim menyampaikan, telah
menyiapkan 15 gerai vaksin yang tersebar di setiap kecamatan diwilayah
kabupaten Pringsewu.
“Peluncuran
program Satu Juta Vaksin Booster tersebut akan dilakukan di 15 titik salah
satunya adalah di Kantor PCNU Pringsewu,” ungkapnya.
Ia
menambahkan bahwa kebutuhan vaksin dan vaksinator akan dicover oleh Polri.
Dia berharap
NU, Kemenag, dan Polri dapat saling bersinergi untuk menyukseskan program ini.
“Kami
berharap NU, Kemenag dan Polri di semua tingkatan dapat berkolaborasi untuk
percepatan vaksinasi melalui program ini,” harapnya.
Sementara itu
kepala kementrian agama kabupaten Pringsewu, H Ahmad Rifai menambahkan, vaksinasi pada siang hari saat
Ramadhan tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan surat edaran majelis
ulama Indonesia (MUI) yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021
tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret
2021.
Untuk itu, ia
menyampaikan agar warga masyarakat Kabupaten Pringsewu yang belum vaksinasi
lengkap untuk menghadiri dan mengikuti Vaksinasi Booster sesuai dengan jadwal
waktu dan tempat yang telah ditentukan panitia dengan membawa KTP dan kartu
vaksinasi Covid-19 dosis 2.
"Sesuai
Fatma MUI tersebut maka masyarakat tidak perlu takut untuk mengikuti vaksinasi
pada siang hari,"ucapnya. (ida/rls)
Comments