Kemendagri: THR dan Gaji ke-13 Pemda Bersumber dari DAU dan Pendapatan Lainnya
OTENTIK
(JAKARTA) – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan, kebijakan
pemberian THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 16 Tahun 2022. Sementara itu, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan
gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), yang sumbernya antara lain berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)
dan sumber lainnya di APBD.
“Sumber
pembayaran THR dan gaji ke -13, antara lain menggunakan dana transfer
pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah
memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13. Hal ini berdasarkan
ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021,” jelas Fatoni
dalam Webinar Series Keuda Update, Seri ke-16 bertajuk ‘Kebijakan Pemberian THR
dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022’, Rabu (20/4/2022).
Sebagai
tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021, Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD
Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin (18/4/2022). Surat Edaran tersebut
ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
“Pemerintah
dalam hal ini pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13
yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, termasuk
juga penanganan pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Fatoni.
Lebih lanjut,
ia menjelaskan, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022 terdiri atas Pegawai
Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang bekerja pada instansi daerah. Selain itu, para kepala daerah dan
wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),
serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13.
“Oleh karena
itu diminta kepada seluruh bupati dan wali kota, kepada pemerintah daerah untuk
melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13,” kata Fatoni.
Mengenai
langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dimaksud, Fatoni
meminta kepala daerah untuk mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan
Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penetapan Perkada dilakukan tanpa
melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau kepala daerah termasuk penjabat
kepala daerah.
“Bagi daerah
yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA
2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan
gaji ketiga belas dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan
pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD
Tahun Anggaran 2022,” tutur Fatoni. (herman IT)


Comments