Satnarkoba Polres Pringsewu Meringkus Seorang Pemuda Diduga Pengedar Narkotika
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Satnarkoba Polres Pringsewu, Polda
Lampung, meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu
berinisial DY (25) warga Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung.
Kasat Narkoba
AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi,
S.Ik, M.Ik menjelaskan, DY disergap Polisi pada Rabu (21/4) malam sekira pukul
21.00 Wib, saat hendak mengantarkan pesanan sabu kepada salah satu pemesan.
"Tersangka
kami amankan saat sedang mengantarkan pesanan sabu dan berada di ruas jalan
Pekon Margakaya, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan Kepada
petugas," tutur Kasat Narkoba kepada awak media pada Sabtu (23/4/22)
siang.
Keberhasil
pengungkapan kasus tersebut, lanjut kasat, berawal dari adanya informasi yang
disampaikan masyarakat kepada Polisi tentang maraknyanperedaran narkotika jenis
sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka DY.
"Berbekal
informasi masyarakat, lalu personil melakukan upaya penyelidikan dan kemudian
melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang AKP Kahirul Yassin.
Setelah
tersangka berhasil diamankan, dalam proses penggeledahan Polisi berhasil
mendapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi Kristal putih yang
diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
"BB kami
dapatkan dari saku baju yang dipakai tersangka," terangnya.
Dalam proses
interogasi, dihadapan Polisi tersangka mengaku sedang dalam perjalanan
mengantarkan pesanan sabu kepada seorang pemesan berinisial F yang saat ini
sedang dalam penyelidikan polisi.
Atas
perbuatan melawan hukum ya tersebut, selanjutnya tersangka berikut barang bukti
diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dalam
proses penyidikan, tersangka diduga melanggar undang-undang Nomor 35 Tahun
2009, Tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan
maksimal hingga 20 tahun penjara," tandasnya. (ida/rls)


Comments