Satgas Anti Begal Tekab 308 Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curas Jambret dan Bekuk Tiga Tersangka
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Tim Satgas Anti Begal gabungan Tekab
308 Polres Tanggamus Polda Lampung, Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo
berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus
jambret yang terjadi di Jalinbar Way Gelang, Kota Agung Barat.
Dalam
pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda
Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H tersebut, Tim Satgas Anti Begal berhasil
menangkap 3 tersangka di beberapa tempat berbeda.
Tersangka
yang berhasil ditangkap berinisial DN (25) warga Pekon Bandar Kejadian
Kecamatan Wonosobo, AP (18) dan RJ (15) warga di salah satu Pekon di Kecamatan
Wonosobo Tanggamus.
Kasat Reskrim
Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap atas laporan
tanggal 17 Maret 2022 atasnama korbannya Rodianti (30), perempuan warga Pekon
Way Gelang, Kota Agung Barat yang menjadi korban Curas.
Berdasarkan
penyelidikan laporan tersebut, Tim Satgas Anti Begal berhasil mengidentifikasi
seorang seorang pelaku berinisial DN, yang sedang berada di Pekon Negeri Agung
Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Setelah
penangkapan DN, kemudian dilakukan pengembangan, sehingga tim kembali menangkap
dua tersangka lainnya berinisial AP dan RJ saat mereka berada di rumahnya
masing-masing di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
"Pengungkapan
bermula penangkapan DN, tadi malam, Jumat (22/4/22) pukul 21.30 WIB di Negeri
Agung, Talang Padang. Dilanjutkan penangkapan dua tersangka lainnya di Wonosobo,"
kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya
Widhy Widharyadi, S.I.K., Sabtu (23/4/2022).
Sambungnya,
barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit handphone
xiaomi milik korban dan sepeda motor vixion warna hitam tanpa plat yang
digunakan tersangka melakukan kejahatannya.
Kasat
menjelaskan, kronologis Curas yang dilakukan para tersangka pada Kamis tanggal
17 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, di Jalan Raya Pekon Way Gelang, Kota
Agung Barat, Tanggamus berawal pada saat korban sedang mengendarai sepeda
motornya.
Korban di
pepet oleh sepeda motor yamaha vixion warna hitam yang dinaiki oleh 2 orang
pelaku dari sebelah kiri dan salah satu dari pelaku langsung mengambil secara
paksa handphone milik korban yang diletakan korban di dashboard sepeda motor.
"Saat
itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang sepeda motor milik pelaku
sampai pada akhirnya kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian kedua
pelaku melarikan diri dengan cara menaiki sepeda motor jenis honda vario yang
diduga adalah teman pelaku," jelasnya.
Menurut
Kasat, berdasarkan keterangan para tersangka bahwa saat melakukan aksi
kejahatannya mereka berjumlah 4 orang, menggunakan 2 sepeda motor.
Adapun peran
masing-masing pelaku diantaranya DN dan seorang DPO membawa sepeda motor Vixion
melakukan penjambretan. Sementara AP dan RJ membawa motor vario mengawal dari
belakang.
"Ketika
DN dan seorang DPO terjatuh dari motor. AP dan RJ membantu menolong, lalu
mereka kabur menggunakan 1 sepeda motor berbonceng 4," terangnya.
Kasat
menambahkan, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti tersebut ditahan di
Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap
seorang rekannnya yang telah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun
penjara. Terhadap anak dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan
Anak," tutupnya.
Sementara
itu, berdasarkan keterangan DN bahwa dalam eksekutor dalam pejambretan tersebut
adalah rekannya berinisial YD, sementara ia bertugas membawa sepeda motor.
"Saya
yang bawa motor, temen itu yang jambretnya," kata DN.
Menurut DN,
bahwa saat penjambretan tersebut motor mereka terjatuh sehingga mereka
meninggalkan motor, lalu kabur menaiki motor teman satu timnya.
"Setelah
terjatuh, kami kabur. Berempat menaiki 1 motor," tutupnya. (*/ida)
Comments