Satgas Anti Begal Polres Tanggamus dan Polsek Limau Ungkap Pencurian Motor
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Perlahan dan pasti, setelah
sebelumnya menangkap 3 tersangka Curas Jambret yang beraksi di Jalan Lintas
Barat (Jalinbar) Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat. Satgas Anti Begal Tekab
308 Polres Tanggamus Polda Lampung kembali berhasil mengungkap kasus lain di
wilayah hukumnya.
Kali ini, Tim
Satgas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H.,
M.H bersama Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, S.H., berhasil mengungkap
perkara pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curat Ranmor) di Pekon Kiluan
Negeri Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus.
Dari
pengungkapan itu, Tim Satgas Anti Begal berhasil mengidentifikasi barang bukti
sepeda motor Yamaha Vixion Nopol B 3813 BWK milik korbannya Muhammad Santoso
(23) warga Pekon Negeri Kiluan, Kelumbayan.
Selain
mengamankan barang bukti sepeda motor, Tim Satgas Anti Begal juga berhasil
mengidentifikasi seorang tersangka berinisial WH (23) warga Pekon Unggak
Kecamatan Kelumbayan.
Fakta lain
terungkap, dalam aksi kejahatannya itu tersangka WH tidak sendirian, namun
bersama 3 yang telah diketahui identitasnya dan terhadap ketiganya sedang
dilakukan pencarian dan pengejaran sebab mereka tidak berada di kediamannya.
Kasat Reskrim
Polres Tanggamus Polda Lampung, Iptu Hendra Safuan mengatakan, pengungkapan
tersebut berdasarkan laporan tanggal 28 Agustus 2021 atasnama korbannya
Muhammad Santoso (23) warga Pekon Negeri Kiluan, Kelumbayan.
"Berdasarkan
penyelidikan laporan tersebut, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan
pada Sabtu (23/4/22) siang," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu (24/4/22).
Kasat
menjelaskan, kronologis kejadian pencurian yang dilakukan tersangka bersama 3
rekannya diketahui korban pada Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 05.30 WIB,
pada saat itu korban sedang tidur dan dibangunkan oleh ibunya yang beritahukan
bahwa sepeda motor sudah tidak ada.
Kemudian
memeriksa dapur tempat memarkirkan motor, ternyata 2 unit sepeda yakni Honda
Beat warna merah Nopol B 4713 BHW dan Yamaha Vixion warna merah Nopol B 3813
BWK telah hilang.
Saat korban
memeriksa, ia melihat jendela rumah korban sudah rusak dicongkel dan teryata 1
unit speaker warna hitam, 1 unit laptop merk Asus warna abu-abu dan 1 unit Hp
Redmi Note 7 warna cokelat juga telah lenyap.
"Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan ke
Polsek Limau untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Kasat
menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan kejahatan tersebut
bersama 3 rekannya juga telah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan di
TKP warung sembako di Pekon Penyandingan, pada Desember 2021 lalu.
Saat ini
tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih
lanjut, terhadap 3 rekanya telah ditetapkan DPO.
"Atas
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun
penjara," tandasnya. (*/ida)
Comments