Ditreskrimsus Polda Lampung Amankan Sindikat Penipuan Seleksi CASN 2021
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Mabes Polri dan satwil jajaran lewat Satuan Tugas Anti KKN Calon Aparatur Sipil
Negara (CASN) 2021 ekspos pengungkapan kasus kecurangan seleksi CASN yang
terjadi di lima polda sekaligus, salah satunya adalah Polda Lampung.
Ekspos
dilakukan secara hybrid. Untuk virtual dipimpin langsung Kabag Penum Divisi
Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Sedangkan untuk offline di pimpin
oleh Dirreskrimsus Kombes Ari Rachman Nafarin di Ruang Pusiban Mapolda Baru,
Senin (25/4/2022).
"Sejauh
ini Satgas sudah meringkus tersangka 21 orang warga sipil dan sembilan orang
ASN. Dengan memastikan lulus apabila korbannya membayar sejumlah uang berkisar
antara Rp150 - 600 juta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol
Gatot Repli Handoko.
Dia
mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 43 unit komputer dan
laptop , 58 ponsel berbagai merk, sembilan unit flashdish dan satu unit DVR.
"Modus
kejahatannya dengan menggunakan berbagai varian Aplikasi Remote Access dan
perangkat khusus yang dimodifikasi para pelaku," papar Gatot secara
virtual.
Kemudian
untuk CASN yang dinyatakan lulus berdasarkan Surat Keputusan Badan Kepegawaian
Nasional (BKN), yang kemudian dibatalkan kelulusannya (didiskualifikasi) oleh
Kemenpan RB karena terlibat dalam jaringan tersebut, Satgas sementara ini
mencatat ada 359 orang. Lalu masih ada 81 orang CASN lulus yang sedang diproses
diskualifikasi selanjutnya oleh Kemenpan RB, tandasnya.
Angka
tersebut masih bertambah karena pendalaman masih terus dilakukan. Perwakilan
Menteri PAN-RB yang mendampingi Kabag Penum menegaskan besar kemungkinan mereka
yang didiskualifikasi tersebut akan diblacklist dari seleksi CASN.
Selanjutnya
dihadapan para awak media secara offline, Dirreskrimsus Kombes Ari Rachman
Nafarin menjelaskan untuk wilayah hukum Polda Lampung, ada empat tersangka dari
tiga lokasi seleksi yang diselidiki Subdit V Siber Ditreskrimsus. Yakni SMK
Yadika Kabupaten Pringsewu, Makorem 043 Garuda Hitam dan ITERA.
"Untuk
lokasi SMK Yadika modusnya dengan ilegal Remote Access pada perangkat CAT ujian
seleksi CASN. Ada tiga tersangka yakni IG (35), MRA (24) dan MRA (26). Kemudian
untuk lokasi Makorem 043 Garuda Hitam, modus yang dilakukan juga ilegal remote
access pada perangkat CAT ujian seleksi CASN Kejaksaan dan BPN. Tersangka satu
orang yakni AN (27), " urainya didampingi Kasubdit Siber AKBP Yusriandi
Yusrin.
Dari angka
359 orang yang tercatat oleh Satgas, Lampung sumbang 58 orang CASN lulus yang
didiskualifikasi yang berasal dari seleksi CASN tingkat provinsi, pemkab/pemkot
dan kedinasan. Uniknya, walau masih melakukan pendalaman, Ari Rachman tambahkan
tidak ada penambahan CASN didiskualifikasi. Sementara untuk tersangka, masih
terbuka lebar karena pendalaman masih terus dilakukan.
Untuk para
pelaku tersebut kita jerat dengan UU ITE tahun 2008, pasal, 30 ayat (1) Jo
Pasal 46 ayat (1), Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 34 ayat (1)
Huruf A Jo Pasal 50 ayat (1), dengan ancaman penjara 10 tahun, dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), tutup Ari. (ida/penmas)
Comments