Akses Diblokir

Berita Hangat

Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Lampung Tandatangani Pakta Integritas Barang Milik Daerah

OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Selasa (26/04/2022)

 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam kesempatan tersebut menegaskan menyambut baik atas

terselenggaranya kegiatan Pencegahan

Korupsi Terintegrasi 2022 di Provinsi

Lampung yang dilaksanakan pada hari ini. Dengan harapan kegiatan ini dapat

menyatukan langkah dalam upaya

mewujudkan clean dan good governance dan

menjadi media fasilitasi yang mampu

memberikan masukan penting terkait desain

aksi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi

Lampung.

 

Untuk menjaga sinergi pencegahan

korupsi, Kata Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung, telah melaksanakan berbagai aktifitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak antara

lain:

 

1) Penguatan komitmen Kepala Daerah

dalam pelaksanaan pembinaan dan

pengawasan Penyelenggaraan

Pemerintah Daerah;

 

2) Pembentukan Unit Pengaduan

Masyarakat/ whistle blowing system

 (WBS) dan Unit Pengendali Gratifikasi

yang bekerjasama dengan Komisi

Pemberantasan Korupsi

 

3) Pelaksanaan Monitoring Center for

Prevention (MCP) dan aksi

pencegahan Korupsi melalui strategi

nasional pencegahan korupsi

(STRANAS PK);

 

4) Implementasi Sistem Pengelolaan

Pelayanan Publik Layanan Online

Pengaduan Masyarakat (SPAN LAPOR)

Bersama KEMENPAN RB; 

 

5) Pelaporan e-LHKPN bagi

Penyelenggara Negara dan Wajib

Lapor Aparatur Sipil Negara di Provinsi

Lampung

 

6) Penguatan Sistem Pengendalian

Internal Pemerintah (SPIP)

 

7) Pembentukan Satuan Tugas Sapu

Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI)

Bersama Polda Lampung dan

Kejaksaan Tinggi Lampung.

 

8) Joint Audit Bersama BPKP pada

beberapa perangkat daerah di Provinsi

Lampung dalam rangka pengawasan

pelaksanaan penanganan Covid-19.

 

"Korupsi adalah

merupakan kejahatan luar biasa (Extra

Ordinary Crime) yang harus di cegah dan

diberantas, " Kata Gubernur.

 

Upaya Pencegahan dan

Pemberantasan Korupsi tidak hanya cukup

dalam penindakan namun juga harus

diberikan berbagai edukasi dan komunikasi

terkait tata Kelola dan Integritas yang

merupakan pondasi luar biasa penting bagi

kemajuan suatu wilayah/bangsa.

 

Masih kata Gubernur Arinal, Untuk membangun sistem pencegahan

Korupsi, sejak tahun 2017 sampai dengan

hari ini Tim Koordinasi dan Supervisi KPK-RI

telah membangun koordinasi, Supervisi dan

Pencegahan Korupsi secara Terintegrasi

 disektor-sektor strategis di lingkungan

Pemerintah Provinsi Lampung dan

Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

 

Melalui Tim Korsup KPK-RI yang

mendampingi Pemerintah Daerah Se-Provinsi

Lampung dengan Kegiatan Monitoring centre

for Prevention (MCP) yang

mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi

melalui rencana aksi yang terukur.

 

"Capaian

Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung

Tahun 2021 senilai 91,79 %, yakni masuk dalam zona hijau, atau diatas 75%,"  Ujar Gubernur.

 

Gubernur Arinal Menambahkan, Selain Kegiatan pendampingan

Monitoring Centre for Prevention (MCP), TIM

KPK juga telah berupaya melakukan

pencegahan Korupsi melalui pelaksanaan

Survei Penilaian Integritas (SPI).

Untuk Pemerintah Provinsi Lampung,

Nilai Survei Penilaian Integritas pada tahun

2021 sebesar 68,31% yang diharapkan

kedepannya nilai Survei Penilaian Integritas di

Provinsi Lampung meningkat seiring dengan

nilai capaian aksi pencegahan korupsi sebesar 91,79%.

 

Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan

terimakasih bahwa Program pencegahan

pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan

difasilitasi oleh KPK selama ini sangat

membantu Pemerintah Daerah Provinsi

Lampung dan Pemda Kabupaten/Kota

 Provinsi Lampung dalam menciptakan

Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, " Kata Gubernur

 

"Saya yakin dan percaya, bahwa aksi

pencegahan korupsi akan berjalan dengan

Optimal manakala kita semua secara

bersama-sama, saling bahu-membahu, dan

berkomitmen dalam mendukung dan

melaksanakan berbagai program pencegahan

tersebut sesuai bidang tugas dan tanggung

jawab masing-masing., " Kata Gubernur.

 

Sementara Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan Mewakili Ketua KPK Ketua KPK RI Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si,  memaparkan tentang tugas dan fungsi KPK sesuai dangan Undang-undang No.19 tahun 2019 tentang tugas dan fungsi KPK yang meliputi : Pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, eksekusi.

 

"Strategi Pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan, yakni pendidikan masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan, " Kata Yudhiawan.

 

"Indeks MCP tinggi belum tentu bebas dari tindak pidana korupsi. Apalagi Indeks MCP rendah. Yang terpenting adalah tanamkan nilai integritas di seluruh jajaran Pemda, Berdayakan inspektorat secara maksimal. Pastikan kecukupan sumber daya yang diperlukan demi optimalnya upaya pengawasan oleh APIP," tegasnya

 

Selain itu Yudhiawan menambahkan, Amankan aset daerah. Pastikan tidak ada Aset Daerah yang hilang / dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Persepat upaya sertifikasi Aset Daerah dan penyelesaian aset bermasalah

 

Juga optimalkan pendapatan pajak daerah melalui inovasi tanpa henti, optimalisasi penggunaan alat rekam pajak, pemanfaatan aset yang memiliki potensi Pendapatan dan Penguatan Kapasitas SDM terkait.

 

"KPK mengapresiasi pelaporan LHKPN Pemda Provinsi Lampung yang sudah mencapai 100% dan MCP Pemerintah Provinsi Lampung

Tahun 2021 senilai 91,79 %, diatas rata-rata Nasional, dan masuk dalam zona hijau atau diatas 75%, " Kata dia.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi oleh Gubernur Lampung dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung

 

Pada kegiatan tersebut juga disampaikan materi tentang Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., dan Peran BPKP Dalam Mewujudkan Pemerintah Daerah Yang Profesional dan Bebas dari Korupsi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan

Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono, S.E., M.Ak.

 

Selain itu juga disampaikan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi Oleh Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana yang menjelaskan bahwa dengan dibuatnya peraturan kepala daerah tentang pendidikan anti korupsi dan ditandatanganinya deklarasi anti korupsi oleh semua kepala daerah, Gubernur dan Bupati/walikota se-Provinsi Lampung, kita tinggal implementasikan Pendidikan anti korupsi ini disekolah-sekolah.

 

"Dengan dilaksanakannya hal tersebut Wawan Wardiana menyampaikan bahwa KPK menetapkan Provinsi Lampung sebagai Daerah Percontohan Pendidikan Anti Korupsi bagi daerah lainnya di Indonesia, " Tegasnya.

 

Hadir dalam acara tersebut, Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan, Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. Deputi Bidang Pengawasan

Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono, S.E., M.Ak. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik

Indonesia Herry Muryanto, Anggota Forkopimda Provinsi Lampung

, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto

, Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Drs. H. Karwito, M.M. (ida/kominfotik)

Comments