Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Lampung Tandatangani Pakta Integritas Barang Milik Daerah
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi Lampung
menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun
2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi
Pendidikan Anti Korupsi, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Selasa (26/04/2022)
Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi, dalam kesempatan tersebut menegaskan menyambut baik
atas
terselenggaranya
kegiatan Pencegahan
Korupsi
Terintegrasi 2022 di Provinsi
Lampung yang
dilaksanakan pada hari ini. Dengan harapan kegiatan ini dapat
menyatukan
langkah dalam upaya
mewujudkan
clean dan good governance dan
menjadi media
fasilitasi yang mampu
memberikan
masukan penting terkait desain
aksi Program
Pencegahan Korupsi di Provinsi
Lampung.
Untuk menjaga
sinergi pencegahan
korupsi, Kata
Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung, telah melaksanakan berbagai
aktifitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak antara
lain:
1) Penguatan
komitmen Kepala Daerah
dalam
pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah
Daerah;
2)
Pembentukan Unit Pengaduan
Masyarakat/
whistle blowing system
(WBS) dan Unit Pengendali Gratifikasi
yang
bekerjasama dengan Komisi
Pemberantasan
Korupsi
3)
Pelaksanaan Monitoring Center for
Prevention
(MCP) dan aksi
pencegahan
Korupsi melalui strategi
nasional
pencegahan korupsi
(STRANAS PK);
4)
Implementasi Sistem Pengelolaan
Pelayanan
Publik Layanan Online
Pengaduan
Masyarakat (SPAN LAPOR)
Bersama
KEMENPAN RB;
5) Pelaporan
e-LHKPN bagi
Penyelenggara
Negara dan Wajib
Lapor
Aparatur Sipil Negara di Provinsi
Lampung
6) Penguatan
Sistem Pengendalian
Internal
Pemerintah (SPIP)
7)
Pembentukan Satuan Tugas Sapu
Bersih
Pungutan Liar (SABER PUNGLI)
Bersama Polda
Lampung dan
Kejaksaan
Tinggi Lampung.
8) Joint
Audit Bersama BPKP pada
beberapa
perangkat daerah di Provinsi
Lampung dalam
rangka pengawasan
pelaksanaan
penanganan Covid-19.
"Korupsi
adalah
merupakan
kejahatan luar biasa (Extra
Ordinary
Crime) yang harus di cegah dan
diberantas,
" Kata Gubernur.
Upaya
Pencegahan dan
Pemberantasan
Korupsi tidak hanya cukup
dalam
penindakan namun juga harus
diberikan
berbagai edukasi dan komunikasi
terkait tata
Kelola dan Integritas yang
merupakan
pondasi luar biasa penting bagi
kemajuan
suatu wilayah/bangsa.
Masih kata
Gubernur Arinal, Untuk membangun sistem pencegahan
Korupsi,
sejak tahun 2017 sampai dengan
hari ini Tim
Koordinasi dan Supervisi KPK-RI
telah
membangun koordinasi, Supervisi dan
Pencegahan
Korupsi secara Terintegrasi
disektor-sektor strategis di lingkungan
Pemerintah
Provinsi Lampung dan
Lingkungan
Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Melalui Tim
Korsup KPK-RI yang
mendampingi
Pemerintah Daerah Se-Provinsi
Lampung
dengan Kegiatan Monitoring centre
for
Prevention (MCP) yang
mengimplementasikan
8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi
melalui
rencana aksi yang terukur.
"Capaian
Progres MCP
Pemerintah Provinsi Lampung
Tahun 2021
senilai 91,79 %, yakni masuk dalam zona hijau, atau diatas 75%," Ujar Gubernur.
Gubernur
Arinal Menambahkan, Selain Kegiatan pendampingan
Monitoring
Centre for Prevention (MCP), TIM
KPK juga
telah berupaya melakukan
pencegahan
Korupsi melalui pelaksanaan
Survei
Penilaian Integritas (SPI).
Untuk
Pemerintah Provinsi Lampung,
Nilai Survei
Penilaian Integritas pada tahun
2021 sebesar
68,31% yang diharapkan
kedepannya
nilai Survei Penilaian Integritas di
Provinsi
Lampung meningkat seiring dengan
nilai capaian
aksi pencegahan korupsi sebesar 91,79%.
Gubernur juga
menyampaikan apresiasi dan
terimakasih
bahwa Program pencegahan
pemberantasan
korupsi yang diinisiasi dan
difasilitasi
oleh KPK selama ini sangat
membantu
Pemerintah Daerah Provinsi
Lampung dan
Pemda Kabupaten/Kota
Provinsi Lampung dalam menciptakan
Pemerintahan yang
bersih dan berwibawa, " Kata Gubernur
"Saya
yakin dan percaya, bahwa aksi
pencegahan
korupsi akan berjalan dengan
Optimal
manakala kita semua secara
bersama-sama,
saling bahu-membahu, dan
berkomitmen
dalam mendukung dan
melaksanakan
berbagai program pencegahan
tersebut
sesuai bidang tugas dan tanggung
jawab
masing-masing., " Kata Gubernur.
Sementara Plt
Deputi Korwil KPK Yudhiawan Mewakili Ketua KPK Ketua KPK RI Komjen Pol. Firli
Bahuri, M.Si, memaparkan tentang tugas
dan fungsi KPK sesuai dangan Undang-undang No.19 tahun 2019 tentang tugas dan
fungsi KPK yang meliputi : Pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi,
penindakan, eksekusi.
"Strategi
Pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan, yakni pendidikan
masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan,
" Kata Yudhiawan.
"Indeks
MCP tinggi belum tentu bebas dari tindak pidana korupsi. Apalagi Indeks MCP
rendah. Yang terpenting adalah tanamkan nilai integritas di seluruh jajaran
Pemda, Berdayakan inspektorat secara maksimal. Pastikan kecukupan sumber daya
yang diperlukan demi optimalnya upaya pengawasan oleh APIP," tegasnya
Selain itu
Yudhiawan menambahkan, Amankan aset daerah. Pastikan tidak ada Aset Daerah yang
hilang / dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Persepat upaya sertifikasi Aset
Daerah dan penyelesaian aset bermasalah
Juga
optimalkan pendapatan pajak daerah melalui inovasi tanpa henti, optimalisasi
penggunaan alat rekam pajak, pemanfaatan aset yang memiliki potensi Pendapatan
dan Penguatan Kapasitas SDM terkait.
"KPK
mengapresiasi pelaporan LHKPN Pemda Provinsi Lampung yang sudah mencapai 100%
dan MCP Pemerintah Provinsi Lampung
Tahun 2021
senilai 91,79 %, diatas rata-rata Nasional, dan masuk dalam zona hijau atau
diatas 75%, " Kata dia.
Kegiatan
dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan
Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi oleh Gubernur Lampung dan Bupati/Walikota
Se-Provinsi Lampung
Pada kegiatan
tersebut juga disampaikan materi tentang Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. H.
Suhajar Diantoro, M.Si., dan Peran BPKP Dalam Mewujudkan Pemerintah Daerah Yang
Profesional dan Bebas dari Korupsi yang disampaikan oleh Deputi Bidang
Pengawasan
Penyelenggaraan
Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono, S.E., M.Ak.
Selain itu
juga disampaikan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi Oleh Plt Deputi Dikmas
KPK Wawan Wardiana yang menjelaskan bahwa dengan dibuatnya peraturan kepala
daerah tentang pendidikan anti korupsi dan ditandatanganinya deklarasi anti
korupsi oleh semua kepala daerah, Gubernur dan Bupati/walikota se-Provinsi
Lampung, kita tinggal implementasikan Pendidikan anti korupsi ini
disekolah-sekolah.
"Dengan
dilaksanakannya hal tersebut Wawan Wardiana menyampaikan bahwa KPK menetapkan
Provinsi Lampung sebagai Daerah Percontohan Pendidikan Anti Korupsi bagi daerah
lainnya di Indonesia, " Tegasnya.
Hadir dalam
acara tersebut, Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan, Plt Deputi Dikmas KPK Wawan
Wardiana, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro,
M.Si. Deputi Bidang Pengawasan
Penyelenggaraan
Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono, S.E., M.Ak. Deputi
Bidang Koordinasi dan Supervisi
Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia
Herry Muryanto, Anggota Forkopimda Provinsi Lampung
, Sekretaris
Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto
,
Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Lampung, Drs. H. Karwito, M.M. (ida/kominfotik)

Comments