Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Grebek Amankan Empat Warga Bermain Judi
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Tekab 308 Unit Reskrim Polsek
Pringsewu Kota Polres Pringsewu, Polda Lampung, menggrebek sebuah rumah warga
di Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung pada Senin (25/4/2022) malam.
Hasilnya,
Polisi berhasil mengamankan empat orang warga lantaran kedapatan sedang bermain
judi kartu Remi jenis Lanai dengan taruhan uang.
Kapolsek
Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH menjelaskan, keempat pelaku
yang berhasil diamankan merupakan warga Pekon Margakaya berinisial SH (38), MY
(38), MAR (37) dan MD (32).
"Benar,
pada Senin malam kemarin, sekira pukul 23.45 Wib, Reskrim Polsek Pringsewu kota
melakukan penggrebekan disalah satu rumah warga dan berhasil mengamankan empat
warga yang sedang bermain judi kartu,"ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu
AKBP Rio Cahyowidi melalui rilis Humasnya. Rabu (27/4/22) siang.
Pada saat
dilakukan penggrebekan, lanjut Kapolsek, para pelaku tertangkap tangan sedang
melakukan perjudian kartu Remi jenis Lanai dengan taruhan uang.
Dari lokasi
penggrebekan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu Remi
warna biru, 2 unit sepeda motor dan yang tunai Rp 265 ribu
Diungkapkan
Kapolsek, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya
informasi yang disampaikan masyarakat karena merasa resah dengan adanya praktik
perjudian dilingkungan rumahnya.
"Berdasarkan
informasi tersebut, Polisi langsung menuju ke TKP dan melakukan penggrebekan,
hasilnya Polisi berhasil membekuk 4 pelaku berikut barang bukti yang digunakan
untuk berjudi," jelasnya.
Lebih lanjut,
keempat pelaku berikut barang bukti diamankan ke mapolsek Pringsewu kota guna
menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku di sangkakan telah melanggar
pasal 303 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahu," tandasnya.
(ida/rls)
Comments