Ketua DPRD Lampung Terima Kunjungan Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
OTENTIK
(BANDAR
LAMPUNG) – Ketua DPRD Lampung menerima
kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka sosialisasi
pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022. Rabu (27/04)
Saat ditemui,
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menyebutkan kegiatan yang berpotensi
merugikan negara dan rakyat sudah seharusnya tidak terjadi kembali kepada
lembaga negara terlebih tugas dan fungsinya adalah mengawasi.
" Saya
sering katakan bahwa pengabdian di lembaga legislatif merupakan satu amanah
yang besar dan tanggung jawab yang tidak ringan, apalagi salah satu fungsinya
mengawasi, jangan sampai terbalik menjadi diawasi " Ujar Mingrum
Mingrum juga
mengucapkan terimakasih atas kehadiran KPK di lembaga legislatif yang mana ini
kembali mengingatkan dan juga membangun penguatan sinergitas bersama dalam
melakukan fungsi pengawasan kepada lembaga dan badan di bawah koordinasi DPRD.
"
Pencegahan yang paling dini adalah merubah cara berfikir dan juga menumbuhkan
tindakan displin dalam hal apapun, kita semua berharap dan yang masyarakat
inginkan adalah kerja cerdas dan iklhas sehingga berdampak langsung kepada
masyarakat tidak terkesan mengada ada bahkan tidak ada manfaatnya" Ungkap
Mingrum
Sementara,
Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudhiawan mengungkapkan Pengadaan
Barang dan Jasa menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi di Lampung yang
mengakibatkan salah satu persoalan yang rentang terhadap Korupsi
" Secara
Nasional termasuk Lampung juga yang paling rawan adalah dalam hal pengadaan
barang dan jasa, makanya itu menjadi atensi kami di seluruh Indonesia tak hanya
di Lampung, ” Ujar Yudhiawan
Yudhiawan
juga menerangkan, bahwa terdapat delapan item yang tidak boleh di langgar dalam
pengadaan barang dan jasa menurut Perpres terbaru tahun 2021.
“Dimana
pengadaan barang dan jasa ada pilpres terbaru no 12 tahun 2021 dan itu harus di
patuhi, jangan sampai dalam pengadaan barang dan jasa melanggar 8 item yaitu
suap, gratifikasi, pemerasan, niat jahat, persengkokolan dan termasuk
pembiaran, ” ungkapnya. (ida/rls)


Comments