Tim Anti begal Polsek Teluk Betung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Dua orang spesialis pencurian dengan
pemberatan menggunakan modus pecah kaca mobil berinisial FS (32) dan PAA (30)
berhasil diringkus oleh Tim Anti Begal Polsek Teluk Betung Selatan Polresta
Bandar Lampung Polda Lampung.
Keduanya
ditangkap sesaat hendak melakukan pencurian Jl. Mawar Kel. Rawa Laut Kec. Enggal
Bandar Lampung, Kamis (28/04/2022)
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kapolsek Teluk
Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, SH., S.I.K.,M.M. pada saat kegiatan
konferensi pers, Jumat (29/4/2022)
mengatakan, bahwa Polsek Teluk Betung Selatan telah berhasil ungkap kasus
pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca mobil. dan para pelaku sudah
melakukan pencurian lebih dari 19 kali di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kapolsek menjelaskan modus pelaku yaitu pelaku (FS) mengambil
barang milik korban dengan cara memilih target pencurian lalu memecahkan kaca
mobil korban yang sedang terparkir ditempat sepi menggunakan pecahan busi
dibantu oleh pasangan perempuannya (PAA) yang berperan mengawasi wilayah
sekitaran tempat kejadain perkara.
Kapolsek
mengatakan awalnya bahwa setelah pihaknya menerima laporan tentang kejadian
pencurian dengan modus pecah kaca mobil, langsung turun mengecek ke TKP dan
dari hasil olah TKP petugas memperoleh petunjuk bahwa kejadian dilakukan oleh
pelaku.
"Awalnya
setelah petugas mendapat informasi pelaku akan melakukan aksinya personil
Polsek Teluk Betung selatan segera melakukan penyelidikan dan benar setelah
mendapat ciri-ciri pelaku petugas segera mendekati pelaku untuk melakukan
penangkapan namun pelaku melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,
yang selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan pelaku berhasil dihentikan
dengan cara menghalangi pelaku menggunakan Kendaraan Petugas sehingga pelaku
menabrak mobil petugas dan terjatuh sehingga pelaku berhasil diamankan dan di
interogerasi untuk pelaku menunjukkan barang hasil curiannya namun pada saat
melakukan pencarian barang bukti pelaku FS sempat melakukan perlawanan kepada
petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku ,"
imbuh Kapolsek.
Adapun barang
bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu
1 (Satu) buah
busi motor, 1 ( satu ) buah topi warna merah hitam merek Lacoste, 1 ( satu )
buah topi warna hitam garis hijau merah,
1 ( satu ) buah jaket warna merah hitam ,1 ( satu ) buah jaket warna hitam
bertuliskan Iron Stone , 1 ( satu ) buah jaket hijau muda bertuliskan Coco
Mademe Do It , 1 ( satu ) buah handphone merek Samsung tipe J7 warna Hitam ,1 (
satu ) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam abu-abu, dan 1 ( satu )
unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gt warna hitam biru.
Atas
perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara. (ida/ar)
Comments