Polisi Serahkan Barang Bukti Sepeda Motor Milik Pemudik
OTENTIK
(LAMPUNG UTARA) – Polsek Abung Barat, Lampung Utara
menyerahkan satu unit barang bukti kasus pencurian kendaraan sepeda motor
kepada korban bernama Ahmad warga Desa Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten
Way Kanan, Lampung.
"Kami
sudah mendapatkan laporan dari Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan bahwa
kendaraan dengan nomor polisi B6516UUQ milik korban telah diserahkan,"
kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu (4/5/2022).
Dia
melanjutkan penyerahan kendaraan kepada korban disaksikan oleh Kepala desa
Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan bernama Bardalinza dan juga
kakak korban bernama Ahmad Roni.
"Penyerahan
disaksikan langsung oleh Kades setempat dan keluarga korban," kata dia.
Kepala Desa
Menanga jaya, Bardalinza mengapresiasi atas kinerja Tim Satgas Anti Begal
Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Barat yang telah berhasil menemukan
kembali sepeda motor milik salah satu warganya yang menjadi korban pencurian
dengan kekerasan di Jalinsum Simpang Abung, Kecamatan Abung Barat pada Sabtu
tanggal 30 April 2022.
"Kami
menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Polda Lampung dan
jajarannya yang telah dengan cepat bisa mengamankan kendaraan korban dalam
hitungan jam," kata dia.
Sebelumnya, Ahmad
(40), Warga Desa Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Way Kanan menjadi korban
pencurian dengan kekerasan saat melakukan mudik menggunakan sepeda motor
dari Jakarta dan hendak pulang ke rumah nya di daerah Lampung Utara.
Pada Sabtu
malam tanggal 30 April 2022 sekitar Pukul 20.00 WIB dirinya dipepet oleh
dua orang sebelum jembatan Way Kunana. Orang yang mengendarai sepeda motor Revo
tiba-tiba memepet dan langsung mengambil kunci motornya.
Atas
peristiwa tersebut, polisi berhasil mendapatkan kembali sepeda motor korban dan
telah dikembalikan oleh petugas disaksikan dengan Kades dan pihak keluarga
setempat.
Polda Lampung
menghimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan balik agar melakukan
pemeriksaan terhadap fisik maupun melakukan pengecekan terhadap kendaraannya.
Selama dalam
perjalanan, masyarakat agar dapat memanfaatkan pos pengamanan (Pospam), pos
pelayanan (Posyan), dan pos terpadu baik yang ada di JTTS, Jalinsum, maupun di
Pelabuhan Bakauheni.
Jika dalam
kondisi ngantuk, masyarakat diharapkan tidak memaksakan untuk melanjutkan
perjalanan.
"Kemudian
jika selama dalam perjalanan melihat orang yang dicurigai agar dapat melapor
kepada kantor polisi terdekat maupun ke Pospam, Posyan, dan Pos Terpadu. Bisa
juga masyarakat menghubungi call center 110 secara gratis. Mari kita
bersama-sama mengikuti himbauan ini dengan tujuan agar perjalanan dapat lancar
dan tidak ada kendala," tutup Pandra. (ida/rls)

Comments