Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Resedivis Pelaku Pengedar Sabu di Kota Agung
OTENTIK (TANGGAMUS) – Seorang terduga pelaku peredaran
gelap Narkotiba jenis sabu berinisial LM (35) warga Lk. Pantai Laut Kecamatan
Kota Agung Ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.
Pria yang
merupakan resedivis dalam kasus yang sama tersebut ditangkap saat berada di
rumahnya berikut barang bukti 3 klip Narkotika jenis sabu saat berada di
kediamannya.
Kasatresnarkoba
Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, terduga LM
ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah LM telah terjadi
peredaran gelap Narkoba.
Berdasarkan
informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan,
ternyata benar sehingga terduga tidak dapat mengelak dikuatkan barang bukti
yang ada.
"Terduga
ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin, Kamis (5/5/22)
pukul 14.00 WIB," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Jumat (6/5/22).
Sambungnya,
adapun barang bukti yang ditemukan pihaknya berupa 3 plastik klip berisikan
kristal putih diduga sabu seberat 1.41 gram, 2 alat hisap, 9 sedotan
plastik, 3 kaca pirek, 2 handphone, dompet warna hitam, jarum pentol dan
sebilah pisau badik.
"Barang
bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah LM," ujarnya.
Kasat
menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan asal
Narkotika yang dikuasai LM guna mengungkap jaringan atasnya.
Saat ini
pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan
dan pengembangan kasus.
"Atas
perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal
12 tahun penjara," tandasnya. (*/ida)
Comments