Pasca Libur Lebaran 2022, Layanan SIM dan SKCK di Polres Pringsewu Diserbu Warga
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Pasca libur lebaran 2022, layanan
pengurusan Surat izin mengemudi (SIM), sidik jari dan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) yang berlokasi di area perkantoran Polres Pringsewu diserbu
warga, Selasa (10/5/2022).
Dari pantauan
media, ratusan orang terlihat memenuhi ruangan pelayanan SIM, Sidik Jari dan
SKCK. Lantaran terbatasnya ruangan dan ramainya warga yang hadir, sebagian
warga terlihat menunggu diluar ruang pelayanan.
Untuk
memberikan pelayan prima bagi masyarakat, dan mencegah adanya pelanggaran yang
dilakukan petugas pelayanan, Personil Propam Polres pringsewu diterjunkan untuk
melakukan pengawasan di lokasi pelayanan.
Kasi propam
Ipda Mulyono mentakanan, sejak dibuka pada Senin (9/5) kemarin, sejumlah
layanan Polres pringsewu ramai didatangi masyarakat yang hendak yang hendak
melakukan pengurusan, SIM, SKCK dan Sidik Jari.
“hal itu
terjadi karena sejak 29 April yang lalu, pelayanan Polri tidak dibuka bekaitan
adanya libur dan cuti bersama idhul fitri 1443 H,”ujar Kasi Propam mewakili
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M,IK saat ditemui diruang
kerjanya.
Ipda Mulyono
melanjutkan, Pelayanan kepolisian yang ramai didatangai warga adalah pelayanan
Surat Izin mengemudi (SIM), hal ini terjadi lantaran masyarakat yang memiliki
SIM dan masa berlakukan habis mulai 29 April hingga 8 Mei bisa diperpanjang
hingga tanggal 9 sampai 17 Mei.
Selain itu
peningkatan pemohon juga terjadi pada pelayanan SKCK, sejumlah masyarakat
melakukan kelengkapan berkas SKCK kebanyakan untuk persayaratan kerja ke luar
daerah
“untuk
memastikan petugas pelayanan melayani masyarakat dengan baik dan untuk
menghindari adanya pelanggaran Standar Operational Prosedure (SOP) maka
personil Propam kita terjunkan untuk melakukan pengawasan di lokasi
pelayanan,”ungkapnya
Kasi propam
menambahkan, apabila ada mayarakat yang merasa tidak terlayani dengan baik atau
ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas pelayanan Polres Pringsewu
diimbau untuk melaporkan kepada seksi propam atau melalui nomor layanan
pengaduan 0812 7229 471.
“Setiap
pelayanan Polri sudah kita pastikan sesuai SOP, namun jika ternyata masih ada
petugas yang bekerja tidak sesuai SOP atau melakukan pungli, jangan segan segan
untuk melapor, pasti akan kami tindaklanjuti dan akan kami tindak tegas,” tandasnya.
(ida/rls)
Comments