Pemprov Lampung Ikuti Rapat Penyampaian Hasil Evaluasi Laporan Penerapan SPM Tahun 2021
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Asisten Administrasi Umum,
Minhairin, Mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Evaluasi Laporan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021, yang dipimpin Plh Dirjen Bina Pembangunan
Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih, Melalui Virtual Meeting, di Ruang Video
Conference Lt.I Diskominfotik Lampung, Rabu (11/05/2022).
Plh Dirjen
Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan, pembahasan ini
juga merupakan perintah dari undang-undang nomor 5 tahun 2014, undang-undang
nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ditambah lagi ada undang-undang
nomor 1 tahun 2002 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Undang-undang
mewajibkan kepada kita semua pemerintah daerah untuk menjalankan urusan wajib
pelayanan di bidang yaitu kebebasan sosial pekerjaan yang diperintahkan untuk
menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, ada tiga fokus yang
terkait evaluasi pelaporan SPM melalui aplikasi, ketepatan penyampaian laporan
SPM tahun 2000 dari 6 daerah provinsi dan kabupaten kota.
"Analisa
keuangan laporan di Indonesia masih belum optimal sesuai idealisme yang
diharapkan oleh undang-undang," tuturnya.
Pemerintah
Daerah punya kewenangan untuk otonomi seluas-luasnya, untuk pelaksanaan program
kegiatan dan anggaran daerah, pemerintah pusat melakukan pembinaan,
kebijakan-kebijakan membuat peraturan peraturan, perundang-undangan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan arah dan kebijakan nasional baik dari
nasional yang tertuang dalam RPJM.
Sementara
Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr M Zamzani B Thenrang,
ST MSi, dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan virtual bersama pemerintah
provinsi untuk mengetahui pelaksanaan anggaran negara tahun berikutnya.
Hal itu juga
agar mengetahui kemajuan tingkat provinsi kabupaten kota tahun 2022, bagaimana
meningkatkan komitmen kepala daerah dan DPRD.
"Hal ini
juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022, peraturan pemerintah nomor 2 tahun
2018 tentang standar pelayanan minimal," ujarnya.
Dia
mengungkapkan, bahwa koordinasi penerapan SPM pusat dan penerapannya di tingkat
provinsi maupun kabupaten kota yaitu dari Kepala Biro tata pemerintahan serta
para kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. (ida/kominfotik)

Comments