Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi Terdakwa Kasus Pembunuhan
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Pengadilan Negeri Klas II Kota
Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan
terhadap pemilik counter Dede Cell, yang terjadi pada Juli tahun 2021 lalu,
Rabu (11/5/2021).
Sidang yang
dipimpin Hakim Ketua, Ari Qurniawan, S.H., M.H., dan 2 orang Hakim anggota
masing-masing Zakky Ikhsan Samad, S.H., dan Murdian S.H., semula dijadwalkan
dimulai pukul 09.00. WIB, namun molor hingga pukul 13.00, dan selesai pukul
16,30. WIB.
Adapun agenda
sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan kedua
terdakwa, dimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kedua terdakwa adalah
pelaku pembunuhan terhadap Dede Saputra yang mayatnya ditemukan di dusun Pagar
Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Senin,
tanggal 12 Juli 2021.
Adapun saksi yang dihadirkan Tim Penasehat Hukum
Syahrial Aswad, yakni Novrizal, merupakan rekan terdakwa yang bersama terdakwa
Syahrial Aswad saat itu berada di Bandar Lampung pada hari Minggu tanggal 11
Juli 2021, sampai hari Selasa 13 Juli 2021.
Sedangkan
saksi yang meringankan dari terdakwa Bakas Maulana alias Alan, dihadirkan 5
orang saksi yakni, Agung, Rama, Aldi, Leon, Aisyah, yang bersama Bakas Maulana
alias Alan mulai dari Hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 di kontrakan Pekon
Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus hingga hari Senin
jam 8 pagi, tanggal 12 Juli 2021.
Adapun Tim
Penasehat Hukum kedua terdakwa adalah Wahyu Widiyatmoko, S.H., Endy Mardeny
S.H., M.H., dan Hanna Mukarroma, S.H., dari Kantor Pengacara Wahyu Widiyatmoko
& Partner. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Agung adalah Astrid
Nurul Pratiwi, S.H., M.H., dan Meysa Ratna Juwita, S.H.
Usai sidang,
Penasehat Hukum terdakwa Endy Mardeny, S.H., M.H., menjelaskan kepada awak
media, bahwa terungkap di persidangan dari keterangan saksi Novrizal, bahwa
terdakwa Syahrial Aswad mulai dari hari Minggu sore tanggal 11 Juli 2021
berangkat dari Kedondong menuju Bandar Lampung, hingga pulang lagi ke
kedondong, Pesawaran pada hari Selasa sore tanggal 13 Juli 2021, selalu bersama
dengan saksi Novrizal.
"Terungkap
di persidangan tadi, dari keterangan saksi Novrizal bahwa terdakwa Syahrial
Aswad bersama saksi Novrizal berangkat dari Kedondong menuju Bandar Lampung
hari Minggu sore tanggal 11 Juli 2021, hingga pulang lagi ke Kedondong,
Pesawaran, pada hari Selasa 13 Juli 2021 dan selalu bersama," jelas Endy.
Ditempat yang
sama, Tim Penasehat Hukum yang lainnya yakni Wahyu Widiyatmoko, S.H.,
menjelaskan bahwa sidang kali ini adalah pembuktian dari dasar dakwaan Jaksa
Penuntut Umum.
"Menurut
dakwaan JPU, bahwa pada hari Minggu pukul 16.00, WIB, terdakwa Bakas Maulana
alias Alan menjemput terdakwa Syahrial di Bandar Lampung, tetapi fakta
dipersidangan hari ini dengan saksi-saksi yang kita hadirkan, ternyata Syahrial
pada saat itu bersama-sama Novrizal sampai dengan hari Selasa, tidak lepas
mereka berdua itu. Berarti disini dakwaan jaksa yang pukul 16.00 WIB itu kita
anggap terbantahkan dengan saksi yang kita hadirkan," ucap Wahyu.
Masih menurut
Wahyu, "Begitu juga dengan dakwaan terhadap terdakwa Bakas Maulana, yang
dalam dakwaannya pada pukul 16.00 WIB,
Bakas Maulana menjemput terdakwa Syahrial Aswad di Bandar Lampung,
ternyata pada saat itu terdakwa Bakas Maulana berada di rumah saudara Agung,
hingga pukul 18.00, WIB," jelas Wahyu.
Selanjutnya
Wahyu mengatakan, "Jadi Clear pada saat itu terdakwa Bakas Maulana tidak
pergi ke Bandar Lampung, bahkan dari pukul 18.00 WIB hingga malam hari bahkan
sampai pagi harinya Bakas Maulana bersama teman-temannya yang kita hadirkan
hari ini," kata Wahyu.
Untuk
pembuktian bahwa antara Bakas Maulana alias Alan tidak saling mengenal dengan
Syahrial Aswad.
Wahyu
menjelaskan, "Itu sudah kita buktikan dengan pertanyaan saksi sebelumnya,
hingga detik ini juga bahkan teman-teman Bakas Maulana tidak mengenal terdakwa
Syahrial. Berarti disini kita menganggap bahwa dakwaan Jaksa yang mengatakan
berencana itu kita anggap terbantahkan oleh saksi-saksi yang kita hadirkan hari
ini," imbuh Wahyu.
Terkait
harapan dari Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, Wahyu mengatakan bahwa,
"Mudah-mudahan karena kita masih ada saksi berikutnya, mudah-mudahan saksi
tersebut bisa lebih menguatkan dalil-dalil yang telah didakwakan oleh JPU, kita
akan bantah semua dakwaan tersebut, dan rencananya kita juga akan menghadirkan
saksi ahli," pungkas Wahyu. (**/ida)
Comments