Berita Hangat

Wabup Buka Rakor Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Lambar

OTENTIK (LAMBAR)–Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP Naker menggelar rapat koordinasi (rakor) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018, dibuka oleh Wakil Bupati Lampung  Barat Drs. Mad Hasanurin yang dihadiri oleh, forkopimda, kepala OPD dan tim teknis perizinan serta  peserta di ruang rapat Kagungan Pemkab Lambar, Kamis (19/4/2018).

Dalam sambutan Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasanurin menyampaikan layanan perizinan merupakan salah satu agenda penting dan program prioritas nasional untuk membangun tatakelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya guna mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien dan responsif.

Kemudian Birokrasi perizinan di indonesia pada umumnya masih merupakan hambatan bagi perkembangan dunia usaha. masyarakat dan kalangan dunia usaha masih beranggapan bahwa proses perizinan berbelit-belit, prosedur rumit dan biaya tinggi.  

Oleh karena itu, ini akan menjadi tantangan kita bersama untuk merubah paradigma tersebut sehingga akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya di kabupaten lampung barat. 

"Layanan perizinan yang menjadi kewenangan bupati saat ini sudah harus dilimpahkan ke OPD yang menangani perizinan dengan mekanisme pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yaitu mekanisme yang menerima permohonan izin, memproses dan menerbitkannya di satu tempat saja sehingga pemohon tidak perlu lagi datang ke beberapa OPD, cukup datang ke dinas penanaman modal, PTSP dan tenaga kerja," jelasnya.

Selanjutnya dalam pelaksanaannya, fungsi PTSP adalah memberikan layanan publik di bidang perizinan dan non perizinan dengan dukungan OPD teknis yang bertugas memberikan pertimbangan dan masukan dalam rangka proses penerbitan izin dengan tidak mengurangi fungsi OPD teknis dalam hal perencanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kewenangan yang telah didelegasikan ke dinas penanaman modal, PTSP dan tenaga kerja. 

"Sehingga seluruh proses perizinan yang menjadi urusan kabupaten berdasarkan undang-undang 23  tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dilaksanakan dan ditandatangani oleh kepala ptsp dan tidak ada lagi izin ditandatangani oleh bupati," katanya.

Kemudian pelaksanaan layanan perizinan di Kabupaten Lambar merupakan amanat undang-undang 23 tahun 2014 yang dijabarkan melalui peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan peraturan menteri dalam negeri nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan PTSP daerah.

Sebagai informasi, sanksi bagi daerah yang tidak melaksanakan PTSP adalah berupa sanksi administratif dalam bentuk, teguran tertulis dari mendagri ke kepala daerah sebanyak 2 kali berturut-turut. Menteri mengambil alih pemberian izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Anggaran daerah akan dipangkas oleh pemerintah pusat dalam bentuk penghilangan dana alokasi khusus (DAK) dan pengurangan dana alokasi umum (DAU).

Selanjutnya untuk menjangkau dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, pelayanan administrasi terpadu kecamatan (paten) yang saat ini sudah berjalan merupakan simpul layanan PTSP di kecamatan yang dikoordinasikan oleh kepala dinas penanaman modal, PTSP dan tenaga kerja sebagai pembina teknis paten sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan PTSP daerah. 

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam waktu dekat perlu dilakukan penyesuaian antara peraturan bupati nomor 1 tahun 2017 tentang pendelegasian kewenangan bupati di bidang perizinan kepada kepala dinas penanaman modal, PTSP dan tenaga kerja dengan peraturan bupati tentang pendelagasian kewenangan perizinan yang dilaksanakan kecamatan.  

"Saya minta kepada seluruh opd dan  camat yang terlibat dalam pengurusan perizinan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat mengingat  kecamatan merupakan ujung tombak pelayan publik dan tidak membebani biaya tambahan kepada masyarakat di luar aturan pelaksanaan,” jelasnya.

Sementara itu dalam Laporan Ketua Pelaksanaan DMPTSP dan Tenaga Kerja Lambar Drs. Ahmad Hikami menyampaikan latar belakang dilaksanakannya rakor ini adalah PTSP merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka pelayanan perizinan, memangkas birokrasi pelayanan perizinan dan nonperizinan. Sebagai upaya mencapai good government (kepemerintahan yang baik), serta memperbaiki kemudahan berusaha (Ease of Doing Business).

Sebagai organisasi perangkat daerah yang mempunyai fungsi menyelenggarakan PTSP, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat  menjalankan fungsi tersebut berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Bupati sesuai lingkup kewenangannya yaitu berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang pendelegasian Kewenangan Bupati dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada  Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat. Dalam lampiran Peraturan Bupati  tersebut terdapat sebanyak 49 jenis perizinan dan  nonperizinan yang telah didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP, yang sebelumnya berada pada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Selanjutnya Dasar  hukum pelaksanaan Rakor ini adalah Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan oleh  PTSP. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Daerah. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang pendelegasian Kewenangan Bupati dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada  Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat. DPA Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat. 

Maksud dilaksanakannya Rakor ini, yaitu Sebagai sarana dalam rangka sinkronisasi antara Dinas PMPTSP, Kecamatan sebagai pelaksana Pelaksana Terpadu Kecamatan (PATEN) dan Tim Teknis Perizinan dalam rangka pelaksanaan layanan perizinan di Kabupaten Lampung Barat sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Daerah. 

Selanjutnya AdapunTujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah untuk Memberikan layanan Perizinan dan non perizinan yang efektif dan efisien. Memperpendek proses pelayanan. Mewujudkan proses pelayanan perizinan investasi yang cepat, tepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dan Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

Kemudian peserta rakor ini diikuti oleh 130 (seratus tiga puluh) orang peserta, antara lain seluruh kepala OPD se-Kabupaten Lampung Barat, para camat/ kabag/ eselon III dan IV se-Kabupaten Lampung Barat, Para Kasi Trantib dan Operator PATEN Se-Kabupaten Lampung Barat, tim teknis perizinan dan non perizinan dari berbagai OPD teknis serta aparatur di lingkungan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja. (pho/ptr)


 


Comments