Polsek Penengahan Berhasil Ungkap Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur
OTENTIK
(LAMSEL) – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung
Seatan Polda Lampung, berhasil mengamankan SU (18) pelaku tindah pidana persetubuhan dibawah
umur, Jumat (13/5/2022) sekira pukul 00.30 Wib dirumahnya Desa Hatta Kecamatan
Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku yang
tercatat sebagai pelajar disalah satu sekolah menengah ini, ditangkap setelah
sebelumnya pihak polsek mendapatkan laporan dari orang tua korban bersama
barang buktinya berupa 1 (satu) buah baju kemeja hitam kotak-kotak, 1 buah
celana panjang hitam kotak-kotak, 1
(satu) buah calana dalam warna pink, 1
(satu) buah Tentop warna merah dan 2 (dua) unit HP milik pelaku.
Kapolsek
Penegahan Iptu Gobel SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi, Jumat
(13/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan SU (18) warga Desa
Hatta Kecamaran Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, tersangka pelaku tindak
pidana peretubuhan dibawah umur, Jumat
(13/5/2022) sekitar pukul 00.30 wib dirumahnya.
Kapolsek
menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tersebut dilakukan setelah sebelumnya
pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, atas terjadinya tindak pidana persetubuhan
dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap putrinya SE (13) yang
dilakukan oleh tersangka SU (18) warga desa Hatta Kecamatan Bakauheni Lampung
Selatan. " Tuturnya.
Dalam
laporanya disebutkan bahwa kejadian tersebut bermula bahwa pada hari Rabu
(13/4/2022) sekira pukul 22.00 wib di
dusun kampung Jering desa Bakauheni Kabupaten lampung selatan telah terjadi
tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku seorang
diri pelaku SU (18) warga desa Hatta
kecamatan Bakauheni lampung selatan terhadap Korban SE (13) yang juga warga
Kecamatan setempat.
Kapolsek juga
menyebutkan bahwa petistiwa naas yang dialami korban tersebut bermula saat
pelaku mengajak jalan-jalan menggubakan sepeda motor menyusuri jalan Trans
Sumatera usai menjalankan solat tarawih di Masjid dusun Way Bakak desa Kelawi
Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.
Kemudian saat
sampai di Mess PT. ASDP bakauheni Kampunng Jering pelaku mematikan mesin
kendaraanya dan mengatakan kehabisan bensin dan korban disuruh turun dari
kendaraanya. Kemudian dengan ancaman
akan dipukul menggunakan batu, korban
dipaksa membuka pakaian dalamnya dan kemudian melakukan persetubuhan
" Pelaku
mengancam korban menggunakan batu, dan
menyuruh membuka pakaian dalamnya dan meruda paksa korban hingga tiga kali "
Karena
ketakutan terhadap ancaman yang dilakukan pelaku, akhirnya korban menuruti untuk melakukan
perbuatan layaknya suami istri hingga sebanyak tiga kali.
“Atas
perbuatanya korban yang merasakan kesakitan pada alat vutalnya, menceritakan
seluruh kejadianya terhadap orang tuanya dan selanjutnya melaporkan ke Polsek
Penengahan dan ditindak lanjuti dan selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku,"
ujarnya.
Saat ini
pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014
perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bersama barang
buktinya (BB) sudah diamankan di Polsek
Penengahan guna dilakukan pemeriksaan labih lanjut. (ida/humas)
Comments