Tekab 308 Polsek Kedaton Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kasus Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak 14 tahun di Bandar
lampung di penginapan Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Pelaku
Persetubuhan dan Pencabulan anak di
bawah umur itu, telah di tangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton Polresta
Bandar Lampung Polda Lampung kini sudah di tahan di Polsek Kedaton.
Kapolresta
Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Hariato,
S.IK, melalui Kapolsek Kedaton Atang Syamsuri, SH, mengatakan, pelaku
berinisial RF (17) th sudah di tangkap pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022
sekira pukul 23.30 WIB.
"Pelaku
kita tangkap di Bandar Lampung tepatnya di Jln. Mawar Kel. Way Kandis Kec.
Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung, penanangkapan di lakukan setelah kita
menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Atang, Senin (16/5/2022).
“Pelaku
menyetubuhi korban LPK (14) th pada hari Minggu tgl 1 Mei 2022 sekira pukul
18.24 WIB, awalnya pelaku menjemput korban (LPK) di rumahnya dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan
malam Takbiran, namun setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke
sebuah Losmen, kemudian setelah berada
di dalam kamar pelaku langsung
menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu pelaku mengantar
korban pulang,” jelas Atang.
Atang
mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya 1 (satu) kali
menyetubuhi korban. Ia menambahkan, “akibat perbuatannya tersangka dijerat
dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016 ttg Penetapan Pemerintah
pengganti UU No. 1 TH 2016 ttg Perubahan
kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan anak, dengan ancaman Pidana
Penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (ida/rls)
Comments