Seorang Wanita Berpakaian Putih yang Viral Minta Sumbangan untuk Membayar Pinjaman Online
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Masyarakar Lampung dalam beberapa
hari terakhir diresahkan dengan adanya aktifitas seorang wanita berpakaian
serba putih dan bercadar serta memakai kacamata hitam yang meminta sumbangan
dari rumah ke rumah.
Kapolda
Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian yang sempat viral tersebut terjadi
di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa
tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan introgasi seorang wanita
tersebut bernama Nurhayati berusia 42 tahun. Ia merupakan seorang janda dan
seorang ibu rumah tangga.
"Dia melakukan
aktifitas yang sempat membuat viral masyarakat tersebut lantaran ia terlilit
hutang pinjaman online sebesar Rp39 juta. Hal itu yang membuat ia ketakutan dan
terpaksa meminta sumbangan untuk membayar hutangnya," katanya di
Bandarlampung, Senin (16/5/2022).
Lanjut
Pandra, setelah dilakukan koordinasi bersama OJK Lampung, pinjaman online
tersebut ternyata ilegal. Wanita tersebut juga murni melakukan hal tersebut
lantaran ia tertekan pinajaman online dan juga tidak melakukan pengancamanan
atau pemaksaan.
"Kita introgasi
juga, bahwa wanita tersebut tidak terlibat sama sekali suatu organisasi. Jadi
dia melakukan itu adalah murni meminta sumbangan untuk membayar
hutangnya," kata dia.
Pandra
menambahkan keseharaian seorang wanita tersebut di rumahnya memang biasa bercadar.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap
pihak keluarganya.
Wanita
tersebut sudah membuat pernyataan resmi dengan disaksikan perangkat desa agar
tidak mengulnagi perbuatannya dan pihak keluarga akan bertanggung jawab.
"Kami
Polri selain sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat tentunya harus
menjadi problem solver. Artinya bagaimana perangkat desa atau pekon dapat
mencari solusinya seperti apa karena ini merupakan seorang warganya," kata
dia lagi.
Ia menghimbau
kepada seluruh masyarakat Lampung agar tidak terjebak suatu pinjaman online
sehingga membuat diri tertekan dan melakukan hal-hal yang salah.
"Kita
harus waspada terhadap tawaran pinjaman online, karena berdasarkan peraturan
OJk bahwa pinjakan harus sesuai dengan kebutuhan yang produktif bukan
konsumtif," katanya. (ida/rls)
Comments