Unit Reskrim Polsek Panjang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kasus penyalahgunaan Narkoba oleh IP
(23) th warga kel. Pidada Kec. Panjang Bandar Lampung.
Pelaku
penyalahgunaan Narkoba tersebut sudah di tangkap Tim Reskrim Polsek Panjang
Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, kini sudah di tahan di Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta
Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, melalui Kapolsek Panjang Kompol
M. Joni, SH., M.M., mengakatan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku
sering melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu - sabu, dengan adanya informasi tersebut Tim Reskrim
Polsek Panjang melakukan penyelidikan, ahirnya mengetahui bahwa pelaku sedang
berada di dalam rumah kontrakannya di Jln. Teluk Ambon Gg. Garuda Pidada Panjang. Lalu dilakukan Penggerebekan
dan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya di adakan penggeledahan disitu ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu)
paket kecil yang berisi kristal putih di duga Narkotika jenis sabu - sabu yang
saat itu di simpan di bawah karpet tempat tidurnya.
Lalu Tim
Reskrim mengamankan pelaku berikut barang buktinya selanjutnya di serahkan ke
piket Rekrim guna pemeriksaan lebih lanjut,
ujarnya.
“Pelaku kita
tangkap di rumah kontrakannya pada hari Sabtu tgl 14 Mei 2022 sekira pkl 19.30 WIB,”
kata Kompol Joni.
Kompol Joni
mengatakan, Rabu, (18/5/2022) bahwa hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang
haram itu adalah miliknya yang ia dapat dengan cara membeli dengan orang yang
tidak dia kenal seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), jelasnya.
Akibat
perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 yo 112 UU No. 35 Th 2009
dengan ancaman Pidana Penjara minimal 4
(empat) tahun, tutupnya. (ida/rls)
Comments