Anggota DPRD Halum Nasai Adakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah
OTENTIK (LAMSEL) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Ir.Halum Nasai Mengadakan Kegiatan
Sosialisasi Peraturan Daerah, Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa
Sumur Kumbang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan,Selasa (17/05/2022).
Hadir dalam
kegiatan tersebut Andi Susila kepala desa sumur Kumbang, Mus Mulyadi Sekretaris
desa sumur Kumbang dan seluruh Aparatur desa sumur Kumbang, tokoh agama, tokoh
masyarakat seta perwakilan masyarakat sumur Kumbang.
” Saya
mengucapkan terimakasih kepada Pak Kades atas sambutan dan penyediaan tempat,
perlu saya sampaikan anggota DPRD berkewajiban untuk mensosialisasikan terkait
perda yang telah disahkan kepada masyarakat “, ujar Halim Nasai.Ir. Halim Nasai
yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Dapil 1 (Kecamatan
Kalianda dan Rajabasa) periode 2019 – 2024 tersebut, mensosialisasikan Perda No
4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Ir. Halim
Nasai menjelaskan, isi dari Perda No 4 Tahun 2015 diterbitkan dengan 48 pasal
yang mengatur tersebut, bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak dan kewajiban
orang tua.
Anggota dewan
yang berdomisili di Desa Kecapi tersebut juga menambahkan, bahwa Perda yang di
sosialisasikan juga mengatur tentang kekerasan yang terjadi terhadap anak
seperti yang tercantum dalam pasal 1 dalam Perda No 4 Tahun 2015, bahwa
kategori usia yang masuk dalam peraturan tersebut yaitu anak yang belum
mencapai usia 18 (delapan belas) tahun termasuk juga anak yang masih dalam
kandungan.
” Diharapkan
dengan terbitnya Perda nomor 4 Tahun 2015, mampu mengurangi angka kekerasan
terhadap anak dan dapat dipahami atas hak-hak anak dan kewajiban orang tua
seperti yang telah di atur dalam Perda tersebut ,” pungkasnya. (syamsu)
Comments