Tim Opsnal Polsek TBU Amankan Penyalahgunaan Narkotika Berikut Kurir dan Pengedar
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kasus Penyalahgunaan Narkotika oleh
FN (23) selaku Pengedar, warga Pesawahan
Teluk Betung Selatan, JLGA (22), warga Pesawahan Teluk Betung Selatan, AK (27), warga Pesawahan Teluk Betung
Selatan, AYP (23), warga Lempasing Pesawaran dan AP (22) th, selaku Kurir, warga Lempasing Pesawaran.
Ke 5 (lima)
pelaku tersebut sudah di tangkap Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara Polresta
Bandar Lampung Polda Lampung guna di lakukan proses lebih Lanjut.
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK., melalui Kapolsek Teluk Betung
Utara, Kompol Robi Wicaksono B, SH, mengatakan penangkapan para pelaku tersebut
di awali dengan laporan dari masyarakat, Kamis
(12/5/2022) bahwa terdapat
beberapa orang di Penginapan TORO di duga sedang ada yang pesta Narkotika,
kemudian Tim opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara di pimpin Kanit Reskrim
Ipda Achmad Julizar langsung mendatangi lokasi dan di dalam salah satu Kamar
Penginapan TORO tersebut terdapat 4 (empat) orang yaitu FN, JLGA, AK dan AY,
yang di duga melakukan penyalahgunaan Narkotika, kemudian di lakukan
penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong Plastik klip
berisikan sabu sabu seberat 9 Gr di dalam keranjang sampah di kamar madi, kemudian di lakukan Intrograsi
hasilnya di ketahui sabu - sabu tetsebut milik FN yang sebelumnya sempat
menggunakan bersama dengan JLGA, AY dan AK, kemudian dilakukan pengembangan dan
diamankan 1 (satu) orang lagi yang
mengaku bernama AP merupakan anak buah dari FN yang mengambilkan satu paket / 3
butir Pil Ekstasi, selanjutnya para pelaku di bawa ke Polsek Teluk Betung
Utara untuk di lakukan proses lebih
lanjut.
Pelaku kita
tangkap pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekira pkl 17.30 Wib, di
penginapan TORO Jln. Woltermongin sidi
Kel. Pengajaran Kec. Teluk Betung Utara Bandar Lampung berikut barang buktinya
berupa:
- 1 (satu)
kantong plastik Klip ukuran sedang berisi 9 gr sabu - sabu.
- 3 (tiga)
butir Pil Ekstasi warna biru
- 1 (satu)
buah timbangan
- 2 (dua)
buah korek api
- 1 (satu)
perangkat alat hisap ( bong)
- 2 (dua)
buah HP
- 1 (satu)
Dompet kecil warna hitam
- 3 (tiga)
Plastik klip kosong ukuran sedang
Kompol Robi
mengatakan, Jumat, (20/5/2022), bahwa, hasil pemeriksaan, para pelaku
mengatakan, sabu sabu dan Ekstasi tersebut miliknya FN, jelasnya.
Akibat
perbuatannya tersangka JLGA, AK dan AY (pemakai) masing - masing dengan ancaman Pidana Penjara maksimal
4 (empat) tahun, sedangkan untuk Kurir minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua
puluh) tahun dan untuk Pengedar minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh)
tahun / hukuman mati, tutupnya. (ida/rls)
Comments