Empat Kali Cabuli Keponakan, Seorang Paman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Seorang paman berinisial L (35)
warga Lampung Selatan (Lamsel) tega empat kali mencabuli keponakannya yang
masih di bawah umur di kamar mandi.
Wadireskrimum
Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri dengan didampingi Kasubbid Penmas Bid
Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, polisi mengamankan pelaku
pencabulan terhadap korban berinisial MRF (8) berdasarkan laporan keluarga
korban pada tanggal 14 Maret 2022.
"Tersangka
L telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak 4
kali sejak Februari 2022," kata Hamid, saat konferensi pers, Jumat
(20/5/2022) siang di Mapolda Lampung.
Adapun modus
pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara mengiming-imingi dan
membujuk korban akan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu - Rp10 ribu supaya
korban mau melakukan perbuatan cabul.
"Ada 4
TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi, yaitu pertama dilakukan di kamar
mandi rumah bukde, kedua ketiga dilakukan di kamar mandi rumah nenek korban dan
keempat dilakukan tersangka di kamar mandi masjid di Lamsel," ujarnya.
Hamid
menerangkan, sudah ada 6 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus
tersebut. Dimana, tersangka mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap
keponakannya saja.
"Masih
dilakukan pengembangan, apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena
korban mengadu kepada orangtuanya, sehingga melapor ke kepolisian,"
ujarnya.
Adapun barang
bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju warna merah, satu helai
celana panjang warna biru, satu helai baju polo merah muda, satu helai celana
pendek warna cokelat, satu helai baju warna hijau, satu helai celana panjang
warna abu-abu, dan satu helai celana dalam warna hijau muda.
Pasal yang
dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai
15 Tahun.
"Minggu
depan akan kita limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan
penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus
kita lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II ke
Kejaksaan Tinggi Lampung," pungkasnya. (ida/penmas)
Comments