Unit Reserse Kriminal Polsek Gadingrejo Bekuk Tersangka Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Unit Reserse Kriminal Polsek
Gadingrejo, Polres Pringsewu berhasil membekuk WD (22), warga Jalan Mawar
Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, sebagai tersangka tindak pidana
penggelapan dalam jabatan ditempatnya bekerja.
Tersangka
diketahui sebagai salah satu karyawan di CV Multirasa Prima yang bergerak
dibidang penjualan Ice-cream yang berkantor di wilayah Pekon Tambahrejo dan
menjabat sebagai kasir.
Kapolsek Gadingrejo
Iptu Anwar Mayer Siregar, SH menjelaskan, Tersangka diamankan polisi atas dasar
laporkan Polisi Bernomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU / POLDA LPG
tertanggal 17 Maret 2022.
Tersangka
dilaporkan pihak perusahaan lantaran telah melakukan penggelapan uang
perusahaan ditempatkannya bekerja yang mengakibatkan kerugian perusahaan hingga
ratusan juta rupiah.
Atas dasar
laporan pengaduan tersebut Polisi kemudian melakukan serangkaian proses
penyelidikan, dan hasilnya Polisi berhasil menemukan beberapa alat bukti yang
kuat dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka
"Tersangka
WD diamankan Polisi dirumahnya pada Rabu (18/5) sekira pukul 15.00
WIB,"ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK
pada Jumat (20/5/22) siang.
Diungkapkan
Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan, tersangka yang
bertugas sebagai kasir mengaku, dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil
penjualan Ice-cream kepala perusahaan ditempatnya bekerja dalam kurun waktu
7-12 Maret 2022.
Uang
perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut oleh tersangka di dipergunakan
untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online.
"Akibat
perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai
Rp. 255.788.500,"terang Kapolsek.
Untuk
kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas
perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 374 KUH
Pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,"ungkapnya. (ida/rls)
Comments