Hengki-Taswin: Perbedaan Lembaga Pers dan Perusahan Pers
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kedatangan Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Hengki Jazuli dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Taswin Hasbullah ke Kantor Redaksi DIFa TV Group, Jumat (20/5/2022), membuat percerahan baru untuk insan pers Lampung terutama wartawan DIFa TV Group.
Baik Hengki maupun Taswin banyak cerita tentang para jurnalis di lapangan yang kurang mengerti payung hukum Kode Etik Jurnalis. Mereka juga menerangkan perbedaan antara lembaga pers dan lembaga perusahaan jurnalis.
“Saya pernah kedapatan seorang wartawan membanggakan salah satu lembaga perusahan jurnalis, mungkin sang wartawan tidak mengerti bahwa yang berhak menyandang lembaga itu hanyalah pemilik perusahaan di mana dia bernaung. Sedangkan si wartawan seharusnya memiliki tempat bernaung di lembaga pers, seperti AWPI, PWI, dan lembaga pers lainnya,” terang Hengki.
Sementara itu Taswin menjelaskan, JMSI memiliki tujuan menertibkan media siber (online) supaya mereka punya payung hukum perusahan pers media online yang jelas.
“Kami membuka selebar-lebarnya calon anggota yang ingin perusahan pers online bergabung di JMSI, karena JMSI sekarang sudah menjadi konstituen Dewan Pers,” ungkap Taswin.
“Kita akan menampung keluhan pemilik media online (siber) tentang pengelolaan yang benar media online. JMSI akan bantu supaya perusahan media online itu terverifikasi Dewan Pers, juga kedepan JMSI akan bantu bila nanti terkendala kerjasama dengan instasi pemeritah maupun swasta,” jelas Taswin.
Menurut Taswin bahwa, bila pemilik perusahaan pers sudah terverifikasi Dewan Pers, "maka perusahaan tersebut sudah menjadi legal dan tidak akan mengalami kesulitan menjalin kerjasama dengan instasi pemeritah maupun swasta," pungkas Taswin. (jun)

Comments