Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Satreskrim Polres Pringsewu, Polda
Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor) yang sempat kabur setelah melakukan aksi kriminalnya pada Kamis
(14/1) yang lalu.
Tersangka
yang diamankan SA als Ari (35) warga Dusun Sukamara Pekon Mulang Maya Kecamatan
Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
menjelaskan, tersangka SA diamankan tim khusus anti bandit pada Selasa (24/5)
dinihari sekira pukul 01.00 Wib di Pringsewu setelah kembali dari tempat
pelariannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka
diamankan polisi lantaran telah terlibat dalam perkara pencurian kendaraan
bermotor jenis Honda Beat No.Pol BE 6254 US milik korban Niken Wulan Arta (19)
yang posisinya sedang diparkirkan di halaman masjid Kh Gholib Kelurahan
Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung. Atas kejadian pencurian, korban kehilangan
satu unit sepeda motor seharga Rp 12 juta.
"Tersangka
kita amankan lantaran telah terlibat dalam kasus curanmor bersama salah seorang
temannya berinisial SY yang sudah tertangkap lebih dahulu,"ujar kasat
Reskrim dalam rilis Humasnya pada Rabu (25/5/22) siang
Lanjutnya,
saat melakukan pencurian, tersangka berhasil kabur membawa sepeda motor hasil
curian, sementara rekannya SY berhasil ditangkap polisi bersama warga saat
terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Setelah
SA mengetahui rekannya tertangkap, lalu sepeda motor hasil curian disembunyikan
disebuah rumah kosong di wilayah kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus dan
kemudian dirinya kabur ke Palembang, Sumatera Selatan,"terang Feabo
Lanjutnya
lagi, dalam proses interogasi, terungkap, Saat melakukan aksinya, SA berperan
sebagai sebagai eksekutor, sedangkan SY bertugas sebagai Joki dan mengawasi
area pencurian.
"Dalam
aksinya tersebut tersangka membekali diri dengan kunci leter T,"ungkap kasat
Lebih lanjut
Kasat Reskrim menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan
pasal 363
KUHP tentang pencurian.
"Dan
diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun penjara," tandasnya.
(ida/rls)
Comments