KSKP Bakauheni Gagalkan Ratusan Satwa Liar Yang Akan diselundupkan Ke Jakarta
OTENTIK
(LAMSEL) – Kepolisan Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni
berhasli menggagalkan penyelundupan Satwa Liar berupa Burung berbagai jenis
sebanyak 643 ekor, Selasa, (24/5/2022)
sekitar pukul 22.30 Wib d ipintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung
Selatan.
Ratusan burung
yang diangkut bersama 2 unit Truck Tronton yakni kendaraan 1 (satu) unit Mobil
Tronton warna Putih dengan plat nomor B
9694 WV yang dikemudikan oleh Parmin bin Paijo
(37) warga Desa Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabuoaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dan Saipul Bahri (43) warga Kelurahan
Bumi Ratu
Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung yang
mengemudikan Truck Tronton warna Putih dengan nomor. Polisi B 9694 WV.
Saat
dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut mengangkut satwa liar jenis burung
sebanyak 643 (enam ratus empat puluh
tiga) jenis ekor burung yang di kemas dalam dalam 5 ( lima ) buah buah kardus
besar warna coklat, 5 (lima) kardus kecil warna coklat dan 8 ( Delapan ) buah
keranjang warna putih.
Ka KSKP
Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK,
SH, MSi, Rabu (25/5/2022) membenarkan
bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 643 ekor burung yang dikemas dalam 5
( lima ) buah buah kardus besar warna coklat, 5 (lima) kardus kecil warna
coklat dan 8 ( Delapan ) buah keranjang warna putih.
Ratusan
burung terlarang tersebut diangkut dari Palembang menuju Cikupa Tangerang
dengan menggunakan kendaraan Truck Tronton yang
dikemudikan
oleh Parmin bin Paijo (37) warga Desa Tanjung
Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabuoaten
Lampung Tengah Provinsi Lampung dan
Saipul Bahri (43) warga Kelurahan
Bumi Ratu
Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung yang
mengemudikan Truck Tronton
warna Putih
dengan nomor. Polisi B 9694 WV .
"
Ratusan Satwa Liar jenis burung tersebut diangkut menggunakan kendaraan Truck
Tronton dari Palembang menuju Cikupa Tangerang "
Kepada
petugas kedua pengemudi tersebut mengaku bahwa ratusan burung tersebut diakui
adala milik Andre di Palembang dan akan dikirim kepada saudara Tio di Cikupa
Tangerang dengan upah sebesar Rp. 1.400.000, dan baru diterima sebesar Rp.
400.000, sedangkan sisanya akan diberikan saat sampai ditujuan "
Papar Kapolres Lamsel.
Saat ini
kedua pengemudi tersebut diminta untuk memberikan keterangan di kantor KSKP Bakauheni, sedangkan barang
buktinya berupa 643 (enam ratus empat puluh tiga) jenis ekor burung yang di
kemas dalam dalam 5 ( lima ) buah kardus besar warna coklat, 5 (lima) buah
kardus kecil warna coklat dan 8 ( Delapan ) buah keranjang warna putih yang
berisikan jenis ekor burung dengan rincian, 160 (seratus enam puluh) ekor
Burung Jalak Kebo, 140 (seratus empat puluh) ekor Burung Terocok, 6 (enam) ekor
Burung cucak mini ijo, 6 (enam) ekor Burung Serindit, 100 (seratus) ekor Burung
Prenjak, 8 (delapn) ekor Burung Air Mancur, 7 (tujuh) ekor Burung Poksai
Mandarin, 30 (tiga puluh) ekor Burung Pleci,
13 (tiga belas) ekor Burung Siri - Siri, 80 (delapan puluh) ekor Burung
Pentet, 77 (tujuh puluh tujuh) ekor Burung Konin, 6 (enam) ekor Burung
Kinoi, 10 (sepuluh) ekor Burung Cucak
Ranting
1 (satu) unit
Mobil Tronton warna Putih dengan Nopol : B 9694 WV, l1 (satu) unit Mobil
Tronton warna Merah dengan Nopol: B 9425 WS.
Selain itu
pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni,
Koordinasi dengan BKSDA Lampung guna dilakukan proses penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut.
Adapun
ketentuan yang dilanggar dalam perkara
ini yakni, Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990.
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun
2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan."Tutupnya. (ida/humas)
Comments