Tiga Tahun Jadi Buronan, DSS Warga Dusun Tambahsari Pekon Tambahrejo Barat Diringkus Polisi
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Tiga tahun jadi buronan Polisi, DSS (43) warga Dusun Tambahsari Pekon
Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diringkus Polisi di
tempat pelariannya di wilayah kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir
Barat, Lampung pada Selasa (24/5/2022).
Kapolsek
Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH menjelaskan, DSS diamankan Polisi atas
dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 4 buah tabung gas elpigi ukuran
tiga kilogram dari dalam warung makan yang terletak di Dusun Tambahsari Pekon
Tambahrejo Barat.
Pencurian
terjadi pada Sabtu (22/6/19) sekira pukul 01.00 Wib dan dilakukan oleh
tersangka DSS bersama kedua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan
menjalani vonis pengadilan yakni NN dan HS.
Atas kejadian
pencurian, korban Ahmad Hayun Rifai (38), warga jalan Makam KH Gholib Kelurahan
Pringsewu Barat kehilangan 4 buah tabung gas senilai Rp 600 ribu.
"Tersangka
DSS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019, dan kami amankan
di tempat pelariannya di kabupaten Pesisir Barat pada hari Selasa
Kemarin,"ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio
Cahyowidi, S.Ik, M.IK melalui rilis Humasnya pada Kamis (26/5/22) siang
Lanjut
Kapolsek, setelah berhasil mencuri para pelaku kemudian menjual 4 buah tabung
gas elpigi tersebut seharga Rp. 300 ribu.
"Dari
hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp. 100
ribu,"Terang Iptu Anwar Mayer
Diungkapkan
Kapolsek, tersangka DSS berhasil ditangkap, setelah Polisi mendapatkan
informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang bekerja di Wilayah Pesisir
Barat.
"Berbekal
informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo
Berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Polsek Pesisir Selatan langsung
melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Gadingrejo
guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya
Atas
perbuatannya tersangka DSS disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan.
"Dan
terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandasnya. (ida/rls)
Comments