DPO Pembobol Rumah Sekretaris Pekon Dibekuk Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Polsek Kota Agung dibackup tim
gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil menangkap pria
berinisial SP alias Adi (38) seorang daftar pencarian orang (DPO) tersangka
dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka SP
alias Adi merupakan warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus
ditangkap saat berada di kediamannya atas dasar laporan tanggal 12 Nopember
2021 atasnama korbannya Nasrudin (37), Sekretaris Pekon Kelungu Kecamatan Kota
Agung Kabupaten Tanggamus.
Atas
penangkapan tersangka, terungkap bahwa selain melakukan Curat modus bobol rumah
tersebut, ia juga ternyata pernah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan
(Curas) modus pemalakan di jembatan letter S, Kecamatan Bandar Negeri Semuong
(BNS), Tanggamus.
Kapolsek Kota
Agung AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.H mengungkapkan, tindak pidana dugaan Curat
dilakukan tersangka SP alias Adi bersama seorang rekannya yang terlebih dahulu
ditangkap, dengan TKP rumah korban di RT 01 RW 01 Pekon Teratas atau tepatnya
di rumah korban pada Jumat, 12 Nopember 2021.
"Berdasarkan
penyelidikan laporan tersebut dan informasi warga bahwa DPO tersangka berada di
kediamannya. Sehingga tersangka ditangkap tadi pagi, Rabu (25/5/22) pukul 05.30
WIB," ungkap AKP Sugeng mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP
Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
AKP Sugeng
Sumanto menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul
02.50 WIB, diketahui saat Amanah selaku istri korban mendengar ada suara di
ruang tamu, lalu ia membangunkan suaminya.
Usai
terbangun, korban keluar dari kamar dan melihat satu pelaku sedang mengambil
sebuah tablet bermerk Samsung Galaxy 3 di ruang tamu sementara pelaku lainnya
sedang berusaha untuk menggondol satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna
merah nomor polisi BE 7577 VZ.
"Korban
yang melihat aksi kedua pelaku tersebut langsung berteriak meminta tolong dan
keduanya pun langsung melarikan diri," jelasnya.
Sambungnya,
korban mengejar keduanya bersama sejumlah warga setempat dan saat itu, seorang
pelaku bernama Sondri dapat tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman.
"Saat
itu, tersangka SP berhasil melarikan diri sehingga terhadapnya ditetapkan
DPO," ujarnya.
Kapolsek
menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia telah 3 kali melakukan
dugaan aksi Curat di wilayah Kota Agung, namun dua korban tidak melapor serta
Curas modus pemalakan di jalan leter S, Kecamatan BNS, Tanggamus.
Atas
perbuatannya diduga bersama-sama melakukan Curat, tersangka dijerat Pasal 363
ayat 2 KUHPidana. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara
itu, menurut keterangan tersangka SP bahwa ia datang ke Kota Agung atas ajakan
pelaku Sodri dan telah 3 kali melakukan pencurian di wilayah Kota Agung.
"Udah 3 kali, pernah dikasih 150 ribu sama dia," ucapnya.
Pria yang
telah dikarunia 3 orang anak itu juga mengaku pernah melakukan pemalakan
bersama rekan-rekannya di jalan leter S, BNS dan mendapatkan uang Rp1 juta.
"Kalo yang di leter S dikasiih Rp1 juta," tutupnya. (*/ida)
Comments